Kejari Medan Jebloskan 2 Tersangka Cukai Rokok ke Rutan 

75.740 batang rokok merk Bintang yang dilekati pita cukai palsu diamankan petugas. (ist)

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan 2  tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara cukai rokok, Rabu (15/2/2023).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin diwakili Kasi Intelijen Simon kepada wartawan, Selasa (21/2/2023) menjelaskan kedua tersangka itu Indra Gunawan Alias Igun (49) warga Aluminium I Gang Baru Kelurahan Tanjung Mulia Medan Deli dan Syafii alias Fii (42) warga Dusun IX A Kelurahan Manunggal Labuhan Deli.

 

Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara senilai Rp 74.603.900.

 

Sedangkan barang bukti yang disita berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok merk Bintang yang dilekati pita cukai palsu.

 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Labuhan Deli Medan selama 20 hari kedepan.

 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.(tat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar