banner 728x250

Dua Kali Mangkir, Kejari Medan Segera Terbitkan DPO Advokat Sri Falmen Siregar

banner 120x600
banner 468x60

Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka,SH

 

banner 325x300

MEDAN, INVOCAVIT.COM –  Advokat Sri Falmen Siregar (37) terpidana penipuan Rp 5,7 miliar dua kali mengabaikan panggilan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani isi putusan Mahkamah Agung ( MA) yang menghukum Advokat itu 3 tahun penjara.

 

” Kita sudah layangan surat panggilan kepada terpidana Ari Falmin Siregar agar menjalankan isi putusan MA.Tapi terpidana tetap mengabaikan panggilan Tim Eksekutor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum Deny Marincka Pratama,SH kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

 

Setelah panggilan kedua tetap diabaikan, kata Deny Marincka Tim Eksekutor terus mencari keberadaan terpidana Sri Falmen Siregar baik di rumahnya maupun di lokasi organisasi advokat tempat terpidana bernaung.Namun sampai kini Kejari belum menemukannya.

 

” Kami bertekad secepatnya bisa melaksanakan isi putusan MA itu dan mengeksekusi terpidana Sri Falmen Siregar untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara,” ujar Deny.

 

Karena itu, Kejari Medan Segera menerbitkan Daftar Pencaharian Orang( DPO) terhadap terpidana Sri Falmen Siregar.

 

” Iya benar, kita segera memasukkan Sri Falmen Siregar dalam daftar pencarian orang agar secepatnya terpidana bisa tertangkap,” ujar Deny.

 

Sudarma, SH MH Konsultan Hukum PT Cinta Raja, selaku pihak korban mendukung langkah Kejari Medan segera mengeksekusi terpidana Sri Falmen

 

Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar (37) dalam perkara penipuan Rp5,7 miliar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut sekaligus membatalkan vonis lepas ( onslaag) yang sebelumnya dijatuhi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terpidana Sri Falmen Siregar.

 

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

 

Yakni melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.

 

Diketahui, putusan MA tersebut memperkuat putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar 3 tahun penjara.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

 

Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

 

Tak Terima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai tidak terbukti bersalah dan dijatuhi vonis lepas.

 

Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusan itu, MA menganulir vonis bebas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.(mp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *