INVOCAVIT.COM, MEDAN- Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, H.Tondi Roni Tua,S.Sos mendesak Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus penjualan anak perempuan berusia 12 tahun hingga terinfeksi HIV di Medan.
“Kami mendesak Kapolrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan polisi STTLP/2716/VII/POLRESTABES MEDAN/ Polda Sumut tertanggal 29 Agustus 2022, soal pelecehan seksual hingga mengakibatkan korbannya yang masih berusia 12 tahun menderita HIV,” kata Tondi Roni Tua kepada wartawan, Senin (19/9).
Tondi Roni Tua juga meminta dan berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut untuk melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Fraksi Demokrat DPRD Sumut juga siap menerima pihak keluarga jika dibutuhkan masukan.
“Kami berharap KPAI Sumut bisa melakukan pendampingan kepada korban, dan sebagai partai yang berkoalisi dengan rakyat, Fraksi Partai Demokrat siap menerima jika pihak keluarga korban ber audensi ke Fraksi Demokrat DPRD Sumut “, ujar Tondi.
Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bocah dibawah umur ini masih dalam pendalaman oleh penyidik Polrestabes Medan. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk nenek korban.
Penasehat hukum korban dari Kantor Hukum CN Iustitia, Arianto Nazara menjelaskan secara singkat kronologi kejadiannya.
Korban mendapat pelecehan seksual sejak masih berumur 7 tahun setelah ditinggal ayahnya yang kemudian ibunya berpacaran dengan duda dua anak dan tinggal satu rumah.
Setelah ibu korban meninggal dunia, korban tinggal bersama ayah kandungnya selama beberapa tahun.
Namun setelah ayahnya menikah lagi, korban ditinggalkan begitu saja hingga akhirnya korban tinggal bersama neneknya.
Arianto menduga, korban mendapat pelecehan seksual tidak hanya dilakukan oleh B, tetapi ada pelaku lainnya.
Hanya saja korban belum bisa memberikan keterangan lebih jelas karena masih merasa ketakutan.
“Terlapornya ada beberapa orang, inisialnya A, R dan B. Ada tiga, kita duga. Orang dekat dan ada orang lain juga,” katanya.(mam)