Jaksa Maria Tarigan saat membacakan tuntutan Wisnu Wardhana
INVOCAVIT.COM, MEDAN-Diyakini mengirim sabu ke Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Brigadir Wisnu dituntut Jaksa 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dipersidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa ( 25/10/2022)
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Maria F Tarigan dalam nota tuntutannya menyebutkan, oknum polisi yang bertugas di Polresta Medan itu terbukti mengirim sabu seberat 20 gram kepada hakim Yudi Rozadinata
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan 12 tahun kepada terdakwa denda 1 miliar dan subsider 3 bulan ,”kata Maria Tarigan dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi.
Menurut JPU, perbuatan Wisnu Wardhana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa,yakni sebagai penegak hukum tidak turut mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.Sedangkan yang meringankan masih muda, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Mendegar tuntutan yang dibacakan Jaksa itu, seketika wajah dari oknum polisi Sabhara yang bertugas di Polrestabes Medan itu berubah.
Terdakwa Wisnu meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Minta dikurangi pak, saya menyesal,” ucap Wisnu kepada Hakim.
“Baik, untuk penasehat hukum kamu kita berikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan,” ucap Hakim.
Setelah itu majelis hakim menunda sidang tersebut hingga minggu dalam agenda pembelaan penasehat hukumnya.
Dalam dakwaannya JPU menuturkan, Wisnu mengirim narkotika jenis sabu kepada seorang hakim Yudi Rozadinata di Pengadilan Negeri Rangkasbitung memakai jasa pengiriman barang di kota Medan
Kemudian, pengiriman sabu itu tercium, oleh dua anggota BNN. Pengiriman itu ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian, alamatnya di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.
Anggota BNN itu menunggu di kantor agen jasa pengiriman barang, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian, mereka menangkap Raja Adonia saat hendak mengambil paket yang dikirim terdakwa, Raja Adonia kemudian ditangkap petugas BNN.
BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia dan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan satu buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram
Selanjutnya Raja Adonia diinterogasi, dia mengakui bahwa paket tersebut milik Yudi Rozadinata. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung
“Yudi mengakui telah menyuruh saksi Raja Adonia untuk mengambil satu paket sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama Dewa dari Kota Medan,”ucap Jaksa
“Di mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa M. Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI,” Sambungnya.( Pung)