Kompolnas Turun ke Medan, Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa Mantan Istri Polisi  Luka Tembak

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam memberikan keterangan soal kasus Winda Lorenza Gowasa di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).(ist)

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam memberikan keterangan soal kasus Winda Lorenza Gowasa di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Kompolnas turun ke Medan melakukan pendalaman secara menyeluruh atas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Bripa Imam Harefa yang dkisebut tewas akibat bunuh diri dengan menggunakan senjata api milik mantan suaminya tersebut.

Anggota Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, pihaknya melihat penanganan perkara tersebut dari dua aspek, yakni administrasi dan substansi.

Dari sisi administrasi, Kompolnas menilai tahapan serta alur penanganan perkara yang dilakukan kepolisian telah berjalan dengan cukup baik berdasarkan temuan yang diperoleh.

“Konteks administrasi, alur peristiwanya, dengan berbagai administrasinya, saya kira dilakukan dengan cukup baik,” ujar M Choirul Anam di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).

Sementara dari sisi substansi, sambungnya, Kompolnas mencermati kesesuaian antara berbagai komunikasi yang berkaitan dengan almarhumah, keluarga, hingga pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Anam, rekam jejak digital dan komunikasi yang ada turut menjadi bagian penting dalam membantu memperjelas konstruksi peristiwa.

“Komunikasi IH dengan almarhum, IH dengan keluarga almarhum, atau almarhum berkomunikasi dengan keluarga, terus komunikasi yang terekam dalam rekam jejak digital, itu menjadi sesuatu yang membuat peristiwanya terang benderang,” katanya.

Kompolnas juga mencermati kondisi fisik dan mental serta sejumlah percakapan yang berkaitan dengan kebutuhan uang dan hal lainnya.

Seluruh informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan keterangan para saksi dan alur komunikasi yang terjadi menjelang peristiwa kematian.

Anam menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, konstruksi peristiwa yang disampaikan dari satu saksi dengan saksi lainnya dinilai memiliki keterkaitan dengan rekam percakapan dan rangkaian kejadian.

“Konstruksi peristiwa dan logika peristiwanya memiliki konstruksi peristiwa yang logis. Kecuali memang ada alat bukti yang lain,” ujarnya.

Selain itu, Kompolnas turut mencermati kondisi korban sebelum dan setelah dilakukan autopsi, termasuk temuan luka pada tubuh korban.

Menurut Anam, berdasarkan informasi yang ditelaah, luka yang ditemukan berkaitan dengan luka tembak dan tidak ditemukan luka lain yang menjadi bagian dari konstruksi peristiwa tersebut.

Belum Ada Bukti Lain

Dia menilai, temuan tersebut turut memperkuat konstruksi peristiwa yang sedang ditangani, meski proses penyimpulan tetap terbuka apabila nantinya ditemukan alat bukti lain.

“Sepanjang saat ini, kecuali ada alat bukti yang lain, apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik administratif maupun secara substansi, logika peristiwanya solid,” kata Anam.

Kompolnas menegaskan, istilah “solid” digunakan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang harus tetap dijaga dalam proses penanganan perkara, terutama kepentingan anak-anak dan keluarga.

Kompolnas juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keluarga almarhumah maupun keluarga IH yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Keluarga almarhum harus kita hormati, keluarga IH kita hormati, anak-anak almarhum, anak-anak IH, harus juga kita lindungi kepentingannya,” ujarnya.

Menurut Anam, penilaian Kompolnas tersebut didasarkan pada proses yang telah dilakukan kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan dan pendekatan saintifik dalam mengurai rangkaian peristiwa.

“Artinya, kita menilai bahwa proses yang dilakukan oleh teman-teman sesuai tahapan-tahapan pendekatan saintifik, prosesnya solid, substansinya solid,” pungkasnya.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Komplek Bumi Asri, Medan, Minggu (2/8/2026) sore.

Dalam proses penyelidikan awal, Polrestabes Medan menduga Winda meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Namun, dugaan tersebut belum sepenuhnya diterima pihak keluarga.

Keluarga Winda justru mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian korban dan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anto Botak Bantah Kelola Judi Tembak Ikan Merek 99 Wilayah Polres Belawan
Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis
Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Narkoba Cair Etomidate, Ratusan Pod Getar Disita
Serang dan Rusak Rumah Warga di Humbahas, Poldasu Tahan 10 Tersangka dan 14 di Polres Humbahas
Kodaeral I Renovasi Masjid Ar Ridha Barakuda, Dari Luka Bencana Menuju Ruang Ibadah Lebih Bermakna
Polres Labuhanbatu di Demo Buruh SPBun PTPN IV, Belasan Laporan Curas Tak Ditindak Lanjuti
Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang
Geng Motor “Warnek” Belawan Ditangkap, 10 Sajam Ditemukan di Basecamp  

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:10 WIB

Anto Botak Bantah Kelola Judi Tembak Ikan Merek 99 Wilayah Polres Belawan

Kamis, 24 September 2026 - 19:38 WIB

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 24 September 2026 - 19:29 WIB

Polres Tanjung Balai Ungkap Peredaran Narkoba Cair Etomidate, Ratusan Pod Getar Disita

Kamis, 24 September 2026 - 19:23 WIB

Serang dan Rusak Rumah Warga di Humbahas, Poldasu Tahan 10 Tersangka dan 14 di Polres Humbahas

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Kodaeral I Renovasi Masjid Ar Ridha Barakuda, Dari Luka Bencana Menuju Ruang Ibadah Lebih Bermakna

Berita Terbaru

Dirreskrimum Poldasu Kombes Cornelis Simanjuntak dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti surat kasus tersangka Ddody Thahir, anggota DPRD Sumut yang kini ditahan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Anggota DPRDSU Dhody Thahir Ditahan Poldasu,  Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:38 WIB