Medan, INVOCAVIOT.COM: Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pelaku penyerangan dan pengerusakan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.
Penangkapan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba bersama personel dapat mengamankan sebanyak 10 orang pelaku dari lokasi kejadian (TKP)
Adapun sepuluh orang pelaku yang ditangkap itu berinisial MS (60), TM (66), PS (46), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (30), TS (36) dan SM (38).
“Terhadap kesepuluh orang pelaku yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi tentang aksi penyerang dan pengerusakan yang diterima Polda Sumatera Utara,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak, Kamis (24/9).
Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan dan pengerusakan terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, pada pada 12 September 2026.
“Ada ratusan orang yang melakukan aksi itu sehingga menyebabkan beberapa rumah warga dan kendaraan rusak. Kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dan Polres Humbahas dengan mengamankan 10 orang pelaku,” jelas Cornelis didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho.
Lebih lanjut, Cornelis menuturkan, selain 10 orang tersangka ditahan di Polda Sumut, Polres Humbahas juga menahan 14 orang tersangka.
Pada kesempatan itu, Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho, menjelaskan penyebab terjadinya aksi penyerangan dan pengerusakan itu dikarenakan masalah tanah adat antara pihak Raja Bius Matiti (Marga Simanullang) dengan Opung (Op) Patar Munte (Marga Munte).
“Untuk saat ini pasca terjadinya aksi penyerangan dan pengerusakan itu situasi Kamtibmas di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, sudah berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Dijelaskan, pihak marga Manullang mengaku menyerahkan tanah kepada pihak marga Munthe. Namun, pihak marga Munthe mengaku tanah adat itu mereka miliki berdasarkan surat keterangan bupati Tapanuli Utara tahun 1971.
“Kemudian, timbul permasalahan hingga terjadi penyerangan dan pengrusakan kepada keluarga Oppu Patar Munthe. Para tersangka ini diduga berada dalam kelompok Raja Bius (Marga Manullang,” pungkasnya.(jos).

















