Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman bersama Ketua KPU Ika Rolina dalam Penandatangan perjanjian kerjasama Pemilu serentak tahun 2024 ( ist)
INVOCAVIT.COM, SAMOSIR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Polres Samosir menandatangani kerjasama (MoU) untuk pemilu serentak tahun 2024, bertempat di Aula Wira Pinandita Polres Samosir Selasa, ( 21/2/2023).
Penandatanganan dihadiri Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S. H, Ketua KPU Ika Rolina Samosir, SE, PLT Waka Polres Samosir Saut Tulus Panggabean, S.H, Sekretaris KPU dan Para PJU Polres Samosir.
Ketua KPU Kabupaten Samosir Ikarolina Samosir, SE mengatakan, MoU perlu dilakukan untuk bersinergi dalam pelaksanaan Pemili serentak tahun 2024.
“Berharap dan membutuhkan pengamanan dari polres Samosir terkait tahapan yang akan berlangsung di Kabupaten Samosir agar kami mendapat rasa aman pada saat pelaksanaan tahapan dan pada pemilu serentak2024,” ujar Ikarolina.
Dia mengatakan, kiranya Polres Samosir dapat melakukan pengamanan dalam setiap tahapan pemilu 2024 hingga pada hari pemilihan 14 Februari 2024.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat terjalin hubungan yang baik dan sinergitas agar pelaksanaan tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, tegas Ketua KPU Ikarolina Samosir,” ucapnya.
Sedangkan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman sampaikan Penandatanganan kerja sama ini adalah merupakan sinergitas antara KPU Samosir pada pemilu 2024.
“Saat ini kami telah melaksanakan delegasi kewenangan pada Satuan Intel kami agar melakukan pengamanan melekat tentang kegiatan KPU agar kami dapat memberikan bantuan di setiap tahapan pada pemilu serentak 2024,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, selaku pemimpin di dalam bidang keamanan di wilayah Kabupaten Samosir bertanggung jawab akan Kamtibmas selama tahapan dan pada pemilu serentak 2024.
“Seluruh pejabat utama dan anggota PolresSamosir mendukung penuh seluruh kegiatan tahapan Pemilu hingga pemilu serentak 2024,” tegasnya lagi.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan surat Undangan KPU Kabupaten Samosir No. 153/PR.08-SD/1217/4/2023 tanggal 17 Februari 2023, Menindaklanjuti surat KPU Republik Indonesia No. 1308/PR.08-SD/01 /2022 Tanggal 8 Desember 2022 perihal tindak lanjut kerja sama antara KPU dengan Kepolisian Negara Republik.(rel).










