Kurir  2 Sabu Asal Tanjungbalai Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INVOCAVIT.COM, MEDAN-  Ejwin Effendi Sitorus alias Aji (43) warga Letjen M.T. Haryono Kel. Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fransiska Panggabean 14 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kepemilikan sabu seberat 2 kg.

 

Dilihat di SIPP PN Medan, Senin (22/8/2022) tuntutan tersebut dibacakan JPU Fransiska dari Kejati Sumut dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi, Rabu (10/8/2022) lalu.

 

Dalam nota tuntutannya, JPU menjerat terdakwa Ejwin melanggar  pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tindak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan  narkotika.Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya,” ujar JPU wanita itu.

 

Untuk mendengar putusan hakim,sidang dilanjutkan pekan mendatang.

 

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU  dijelaskan, ihwal penangkapan Ejwin yang disebut kurir besar narkotika di Tanjungbalai.

 

Untuk menangkap terdakwa, petugas Polda Sumut terpaksa menyamar sebagai pembeli.Ternyata untuk memasarkan barang haramnya itu terdakwa tidak sendiri ada temannya Tohir alias Wisnu, Boby Effendi Hutapea dan DTM  Adhan alias Atok (sidang terpisah).

 

Awalnya, Ahmad Firlana dari Poldasu memesan kepada Tohir sabu seberat 2 kg seharga Rp 460 juta.

 

Untuk mencari barang haram tersebut,Tohir minta bantuan Bobby dan terdakwa Ejwin. Kebetulan terdakwa punya teman Atok yang bisa menyediakan 2 kg sabu tersebut.

 

Setelah 2 kg sabu tersedia,Tohir menghubungi Ahmad Firlana di Hotel Ananda Jalan  Letjen M.T. Haryono Tanjung Balai Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

 

Mendapat informasi tersebut, Ahmad Firlana bersama temannya Yudha Nasution dan Dedy Chandra Damanik meluncur ke hotel tersebut.

 

Tiba di sana, Firlana menemui Tohir di halaman Hotel, sedangkan dua polisi lainnya berada didalam mobil.Tohir langsung menyuruh terdakwa Ejwin dan Bobby untuk mengambil 2 kg sabu yang terbungkus plastik Berwarna Hijau bertuliskan Guanyinwang yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motornya.

 

Tak berapa lama berselang , terdakwa dan Bobby datang  ke hotel Ananda membawa 2 kg sabu dan diserahkan kepada Tohir didalam mobil polisi yang menyatu sebagai pembeli.Disaat itulah terdakwa Ejwin dan dua temannya ditangkap Firlana, dkk.

 

Ketika diintrogasi terdakwa  Ejwin mengakui bahwa barang haram tersebut milik Atok. Berkat info itu akhirnya Atok pun ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Sei Abdul Wahab Dusun VI Kel. Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kota  Kab. Asahan, 11 April 2022.

 

Terdakwa Ejwin mengaku dijanjikan Tohir Rp 35 juta apabila 2 kg sabu tersebut terjual.(pung)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan
Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja. (ist)

Nasional

313 Napi Beresiko Tinggi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:19 WIB