Markas Judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat Digerebek.(ist)
Jakarta, INVOCAVIT.COM: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggerebek markas judi online (Judol) di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi besar tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 321 orang Warga Negara Asing (WNA) pelaku yang berasal dari 7 negara.
Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sementara satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian di Indonesia. Menurutnya, aktivitas judi online tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada perekonomian negara.
“Polri memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, karena sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Wanti-wanti Indonesia Jangan Jadi Sarang Judol
Wira juga menekankan pentingnya langkah tegas agar Indonesia tidak menjadi basis operasi judi online internasional.
Ia memastikan Polri akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan agar Indonesia tidak menjadi sarang judi online,” tegasnya.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Para pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas operasional situs judi online.
Menurut Wira, seluruh pelaku diamankan dalam kondisi sedang bekerja mengelola platform perjudian digital.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, saat sedang menjalankan kegiatan judi online,” jelasnya.
Mayoritas WNA Gunakan Visa Wisata
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, sebagian besar visa mereka diketahui telah habis masa berlakunya.
Polri kini berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk imigrasi, untuk menelusuri jaringan lebih luas, termasuk sponsor dan penyedia fasilitas operasional.
Berikut rincian asal negara para pelaku WNA yang diamankan:
Vietnam: 228 orang
China: 57 orang
Myanmar: 13 orang
Laos: 11 orang
Thailand: 5 orang
Malaysia: 3 orang
Kamboja: 3 orang
Bareskrim Polri memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
Aparat akan mendalami keterlibatan jaringan internasional, termasuk aliran dana dan pihak yang memfasilitasi operasi judi online tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam memutus rantai praktik judi online yang semakin marak di Indonesia.**












