Maruli Siahaan menghadiri RDP membahas Pencegahan dan Penanganan TPPO bersama sejumlah Lembaga Negara, Senin (25/5).(ist)
Jakarta, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI Kombespol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan terkait upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H menyoroti masih lemahnya sistem pencegahan terpadu dan pengawasan negara terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang kerap berujung pada eksploitasi Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Menurutnya, pola kasus TPPO yang terus berulang menunjukkan bahwa negara masih cenderung bergerak setelah korban berjatuhan. Modus yang digunakan pelaku kini semakin berkembang, mulai dari perekrutan berkedok pekerjaan legal hingga eksploitasi korban sebagai pelaku online scam, admin judi online, hingga tindak kekerasan dan penyekapan di luar negeri.
“Negara harus memiliki sistem nasional terpadu berbasis data dan pengawasan digital agar mampu mendeteksi serta memutus jaringan perekrutan TPPO sejak dari daerah asal korban,” ujar Maruli dalam forum RDP tersebut.
Dalam pembahasan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, ia juga menekankan pentingnya penguatan deteksi dini terhadap keberangkatan WNI non-prosedural yang menggunakan visa wisata untuk bekerja di luar negeri. Menurutnya, pengawasan berbasis identifikasi risiko dan integrasi data lintas kementerian/lembaga perlu segera diperkuat guna mencegah semakin banyak WNI menjadi korban TPPO.
Selain itu, kepada Komnas HAM, Maruli mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, termasuk pengawasan terhadap jaringan perekrut, korporasi, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban.
Sementara dalam pembahasan bersama Komnas Perempuan, ia menyoroti meningkatnya korban perempuan dalam kasus TPPO berbasis digital. Menurutnya, perempuan korban eksploitasi tidak boleh kembali menjadi korban sistem hukum melalui kriminalisasi maupun penerapan pasal-pasal yang tidak berpihak pada korban.
Kepada LPSK, Maruli juga menekankan pentingnya pemulihan ekonomi dan psikososial korban TPPO. Ia menilai mekanisme restitusi bagi korban masih belum optimal dan perlu diperkuat melalui pelacakan aset pelaku, penyitaan aset hasil kejahatan, hingga pembentukan skema dana pemulihan korban.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi semakin kompleksnya modus TPPO yang kini berkembang secara digital, terstruktur, dan transnasional. Berdasarkan berbagai paparan dalam rapat, kasus TPPO saat ini tidak hanya berkaitan dengan eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga online scam, perdagangan organ tubuh, eksploitasi seksual, hingga kekerasan berbasis gender.
Melalui forum tersebut, Kombespol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat memperkuat sinergi, pengawasan, serta penegakan hukum agar perlindungan terhadap korban TPPO dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.**






