Modus Jual Tomat, Seorang Pria Sekap dan Ikat Ibu Rumah Tangga

Medan107 Dilihat

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat mengungkapkan kasus modus penjual tomat. (Ist)

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Modus jual tomat, Dandi Syahputra tega menyekap seorang ibu rumah tangga (IRT). Lalu memasukkan pasir ke mulut korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian pelaku menggasak harta korban dari rumah.

 

Kepada wartawan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/9/2024) lalu. Ketika itu, tersangka Dandi Syahputra datang kerumah korban inisial LP dengan modus menawarkan tomat. Namun tiba-tiba tersangka menyerang dan memasukkan pasir ke mulut korban hingga tak sadarkan diri.

 

Dalam keadaan tak berdaya, jelas Kapolrestabes Medan, tersangka menyekap dan mengikat korban lalu melakban dan memukul mata korban hingga berdarah.

 

“Korban diikat, mulutnya dilakban dan matanya digaruk hingga berdarah,” kata Kapolrestabes, Rabu (25/9/2024).

 

Tak berselang lama, anak korban yang datang ke lokasi sudah melihat ibunya dalam kondisi tergeletak dan tangan sudah terikat tali.

 

“Anak korban langsung mengecek tas korban yang berisikan buku pensiun telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung,” ujar Teddy.

 

Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim penyidik, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku Dandi Syahputra dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Tembung dan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

 

“Pelaku ini kita kenakan pasal berlapis dengan pasal 53 Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs 365 Ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara,” terang Kombes Teddy Marbun.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *