Pelaku Penganiaya Putri Kandungnya Ditangkap Polisi

INVOCAVIT.COM, TARUTUNG – Ada-ada saja sifat pria yang satu ini, karena sering mabuk-mabukan hingga bertangan besi akhirnya istrinyapun minggat meninggalkan dirinya. Ironisnya, tak ada lagi pelampiasan amarahnya setelah istrinya pergi, malah sasaran anak sendiri.

 

Namun akhirnya, hidup pria inisial ML (41) warga Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung Taput  harus berakhir dibalik terali besi Mapolres Tapanuli Utara (Taput). Dia ditangkap setelah dilaporkan nenek anaknya sendiri.

 

 

Korban NL yang masih berusia 8 tahun tersebut harus mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya, akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah.

 

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan peristiwa tersebut.

 

Zuhatta menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi Pada Minggu, 13 Agustus 2023 bertempat di rumahnya sendiri dan dilaporkan, Senin 14 Agustus 2023.

 

“Tersangka kita amankan tidak sampai 24 jam setelah kejadian,” kata AKP Zuhatta.

 

Setelah kita menerima pengaduan, sambung Kasat Reskrim itu, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi.

Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa, 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan.

 

Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.

 

Karena tidak langsung dijawab oleh korban , lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah.

 

Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.

 

Selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

 

Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lalu  sudah meninggalkan tersangka dan anak-anak nya karena tidak sanggup atas perilaku suaminya yang kerap bertangan besi.

 

“Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait