Pembunuh Wanita Lanjut Usia di Madina Ternyata Kekasihnya

Daerah211 Dilihat

Polisi sedang melakukan konprensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Arni Lubis (65).(ist)

Madina, INVOCAVIT.COM – Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan pria P (32),  tersangka pembunuhan Arni Lubis (65) yang terjadi di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut. Tersangka diamankan dari dikediamannya, Minggu (5/5/2024).

 

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK mengatakan, motif pembunuhan diduga karena cemburu. Yang mana, korban ingin  dinikahi pelaku.

 

“Korban cemburu setelah mengetahui pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban,”  kata AKBP Arie dalam pres release , Jum’at (10/5/2024).

 

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan, hubungan kekasih antara korban dan pelaku sudah berjalan lebih kurang 2 tahun.

 

“Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku,” jelasnya.

 

Dijelaskan, sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji jumpa di dekat mushala. Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton.

 

Kapolres Madina mengatakan, bahwa korban meninggal dunia murni akibat kekerasan fisik. Dia membantah korban meninggal akibat diterkam harimau.”Justru  pelaku ikut serta mengembangkan isu tersebut untuk mengaburkan perbuatannya,” imbuh Kapolres.

 

 

Arie Paloh juga menambahkan, hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan.

 

“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *