Pengedar Sabu Kualuh Ledong Ditangkap  Polres Labuhanbatu

Daerah283 Dilihat

Kedua tersangka kini disatnarkoba Polres Labuhanbatu.(ist)

 

 

LABUHANBATU, INVOCAVIT.COM – Polres Labuhanbatu melalui satuan Reserse narkoba menangkap diduga pengedar sabu Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara,sabtu (18/5/2024) sekira pukul 10.00.Wib.

 

Penangkap 2 tersangka narkoba itu dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Kualuh Ledong.

 

Sehingga dua tersangka berhasil diamankan diantaranya seorang wanita MW Alias Titin Allias genong (36) dan kawannya HM Alias Memet (39) Warga yang sama, Kualuh Ledong.

 

Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH Minggu (19/5/2024) mengatakan,hasil interogasi MW pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial HM.

 

Kemudian,HM mengakui kalau barang tersebut diperolehnya dari Ibas yang merupakan warga Kualuh ledong juga,Selanjutnya tim Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2 tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Kata Porlando yang berpangkat tiga Balok dipundak itu.

 

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, bahwa kedua tersangka HW dan tersangka HM berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Kedua tersangka dijerat dengan UU-RI No.35. Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Disebutkannya,sesuai Instruksi Bapak Presiden RI H. Joko Widodo tentang “Darurat Narkoba” serta penekanan dari Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si bahwa Wilayah Hukum Polda Sumut *Bebas Dari Narkoba* untuk itu jajaran Polres Labuhanbatu secara maksimal memberantas peredaran Narkoba,”Pungkas mantan Kanit Narkoba Polda Sumut ini.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa Satu bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 2 Unit handphone uang tunai sebesar Rp. 600.000.(Abi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar