Polda Sumut Proses Laporan Ketua DPRD Sumut Terhadap Ketua Golkar Deli Serdang

Selasa, 19 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

MEDAN, INVOCAVIT. COM – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut akan memproses laporan pengaduan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus soal pencemaran nama baik dirinya, sesuai UU ITE.

Dir Siber Poldasu Kombes Doni Satria Sembiring dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan mengakui sudah menerima laporan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan akan menindaklanjuti.

“Laporan akan diproses tapi ada prosedur yang harus dilakukan mengingat terlapor adalah anggota DPRD Deli Serdang, sehingga prosesnya mungkin tidak bisa cepat,” kata Kombes Ferry Walintukan.

“Laporannya masih baru kan pada Kamis 14 Agustus kemarin,” imbuhnya.

Erni melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam terkait UU ITE soal komentarnya di media sosial Instagram yang dinilai mencemarkan nama baiknya selalu Ketua DPRD Sumut.

Dalam jepretan layar yang dilihat, Hamdani berkomentar di salah satu media sosial Instagram yang mengunggah kolase foto Erni dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution berjudul Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif.

Dalam komentarnya, Hamdani mengomentari komentar dari pemilik akun Instagram @ertiga_racing_aaq yang sudah lebih dulu berkomentar dengan membalas cuitan,”Berawal dari bapaknya koruptor menurun ke anaknya. Memang bibit gak jauh dari orang tuanya”.

Lalu Hamdani dengan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 menuliskan komentarnya. “Ada cieee cieeee. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor,”tulis akun Instagram @hamdanisyahputra131313.

Laporan Erni Ariyanti ke Polda Sumut terkait pencemaran nama baik di media sosial Instagram dengan nomor: STTLP/B/ 1330 / VIII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Agustus 2025.

Erni mengatakan, langkah itu dilakukan karena telah merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan DPRD Sumut.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir
Dua Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap, Satu Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya Penadah Masih Dikejar
BNNP Sumut Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antar Propinsi, Barbut 126 Kg

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Senin, 14 September 2026 - 19:44 WIB

Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO

Senin, 14 September 2026 - 16:24 WIB

Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Berita Terbaru