Polda Sumut Tangkap Nelayan Kurir 10 Kg Sabu di Perairan Asahan

Nelayan dan 10 kilogram narkoba saat ditangkap polisi. (ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Seorang nelayan di Asahan nekad menjadi kurir narkoba diduga jaringan internasional disergap tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut di kawasan perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu karung plastik warna putih yang berisi 10 bungkus teh kemasan China merek GuanYinWang warna merah yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dan Tim Patroli Laut BC 15031 Bea Cukai, tepatnya di Teluk Nibung, kawasan perairan Kabupaten Asahan, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Andy mengatakan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diketahui bernama Erwin alias Kewel (42), warga Jalan Elang, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, selain sabu seberat 10 kilogram, pihaknya juga menyita satu unit sampan kaluk tanpa nama dan nomor kapal berwarna cokelat lis merah serta satu unit telepon seluler merek Oppo yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.

Kombes Andy menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan sebuah kapal yang diduga digunakan sebagai sarana pengiriman narkoba di wilayah perairan Asahan.

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Hasilnya, Timsus langsung melaksanakan operasi gabungan bersama personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dan Tim Patroli Laut BC 15031 Bea Cukai Teluk Nibung.

“Kami melakukan patroli bersama di wilayah perairan Asahan yang dimaksud oleh informan menggunakan Kapal BC 15031,” ujar Kombes Andy Arisandi, Selasa (16/6/2026).

Hasilnya, sekitar pukul 06.00 WIB, tim melihat satu unit sampan kaluk dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Tim gabungan kemudian menghentikan sampan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *