Tersangka DH bersama sejumlah barang bukti saat ditangkap polisi (ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Empat kali ditangkap dan masuk bui, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang residivis yang dikenal bandar narkoba berinisial DH (48), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, HD ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026 lalu
Kata Rafli, saat ditangkap, DH menyimpan sebanyak 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi narkoba.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya tercatat sudah pernah empat kali dipenjara, kerap berpindah – pindah tempat, agar sulit terdeteksi Polisi,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (16/6/2026).
Diterangkan Rafli, dari hasil penyelidikan tim-nya, dalam kurun waktu 1 bulan tersangka tercatat empat kali berpindah – pindah, dari ke tempat yang satu ke tempat lainnya.
“Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat, agar menyamarkan keberadaannya,” terangnya.
Pada saat ditangkap di Desa Muliorejo, Sunggal, pelaku tengah bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Pelaku, bahkan sempat menolak menunjukkan dimana narkoba miliknya disimpan. Tetapi setelah dilakukan penyisiran ke beberapa ruangan, petugas akhirnya menemukan narkoba dalam jumlah besar.
“Narkoba dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku, karena kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” ujarnya.**






