Poldasu Tahan Kemanakan Walikota Tebing Tinggi dan Seorang Wanita 

Medan, INVOCAVIT.COM: Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek E-Katalog di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni  Erdian selaku PPTK (Pejabat Pembuat Tekhnik Kerja),  yang disebut-sebut sebagai keponakan Wali Kota Tebingtinggi dan pihak swasta Heny Afrianti,SE (Stag PT. Whiz Digital Berjaya) selaku pemberi suap.
“Ya benar, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka pasca OTT di Dinas Kominfo Tebingtinggi kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (18/4).
Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum pejabat di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Tebingtinggi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Rabu (16/4) itu terkait proyek E Katalog di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi .
Setelah melakukan  serangkaian penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu menggeledah kantor Dinas Kominfo Tebing Tinggi kemudian kerumah tersangka Erdian serta ke kantor PT. Whiz Digital Berjaya). Dari lokasi penyidik membawa dokumen yang berkaitan dengan proyek E Katalog tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *