Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram

Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan gram.(ist) 

Labuhanbatu Utara, INVOCAVIT.COM:  Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang dibawa dari luar daerah menuju wilayah Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terkait adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB petugas berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial MHH alias D (45), warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat mengendarai sepeda motor Honda Supra 125.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 50,61 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sepeda motor, jaket, dan barang pendukung lainnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa bersama seorang rekannya berinisial D alias D (43). Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua di kediamannya di wilayah Kecamatan Aek Natas pada malam yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S di wilayah Tanjung Balai yang saat ini masih dalam penyelidikan. Petugas juga memperoleh informasi adanya dugaan aliran barang kepada pihak lain berinisial M yang kini turut masuk dalam proses pengembangan jaringan.

Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas yang terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polda Sumut.

“Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional. Polda Sumut berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok dan pengendalinya,” ujar Ferry menyampaikan arahan Kapolda Sumut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *