Polres Samosir Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Tersangka dikawal petugas Polres Samosir.(ist).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN- Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan seorang pencuri sepeda motor.

 

Tersangka inisial JMN (19) ditangkap dari Dusun III Desa Parbalohan Kec. Simanindo kabupaten Samosir, Rabu (18/1) sekitar pukul 18.00 wib.

 

Pencuri sepeda motor itu ditangkap menindaklanjuti  laporan Polisi LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / Polres Samosir / Polda Sumut, tanggal 17 Januari 2023  yang kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya tersangka ditangkap personil Sat Reskrim Polres Samosir yang di pimpin oleh Katim Aipda Yoppy R., Munthe dan anggota.

 

 

Menurut Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani S.H., M.H bahwa dari terduga pelaku curanmor tersebut di sita 1 unit sp. Motor merk Honda Supra X 125 dengan Nopol ; BK 6333 TAY.

 

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan mengamankan barang bukti guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *