Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Jeruk

Jumat, 14 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti di Kantor Polisi.(Ist)

TANJUNGBALAI, INVOCAVIT.COM:  Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial IE alias Iw (46) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Jeruk, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Selasa (11/8) malam sekitar pukul 23.32 WIB.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Ipda M. Ruslan

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu buah kotak rokok merk Klub X berwarna putih yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi penangkapan, di antaranya 1 unit HP warna hitam yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang terparkir di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka IE alias Iw mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam proses penyelidikan seharga Rp1.500.000. Rencananya, barang haram tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp2.000.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Tanjungbalai terus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

 

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP mengatakan Jumat(14/8), Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Ipda M. Ruslan

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu buah kotak rokok merk Klub X berwarna putih yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya di lokasi penangkapan, di antaranya 1 unit HP warna hitam yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang terparkir di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka IE alias Iw mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. (anja)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rafika Dwi Kurnia Tanjung Dilantik Jadi PPAT Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Tim Macan Tangkap 13 Remaja Geng Motor Terlibat Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat
Kapolres Labuhanbatu Janji Satu Minggu Peredaran Sabu di Padang Bulan Harus Bersih
Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III
Wapres dan Gubsu Terkejut Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Dua Kali Panggilan Tersangka Tak Hadir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:40 WIB

Rafika Dwi Kurnia Tanjung Dilantik Jadi PPAT Kota Tanjungbalai

Selasa, 15 September 2026 - 14:38 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 11:41 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat

Senin, 14 September 2026 - 21:24 WIB

Kapolres Labuhanbatu Janji Satu Minggu Peredaran Sabu di Padang Bulan Harus Bersih

Senin, 14 September 2026 - 19:44 WIB

Korban Dugaan Kriminalisasi  Penyidik Polrestabes Medan Minta Perlindungan Komisi III

Berita Terbaru