Polsek Patumbak Ungkap Curanmor, Tiga Ditangkap Sita Sepeda Motor

Medan169 Dilihat

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim Iptu A.Y Dabutar merilis kasus pengungkapan pencurian sepeda motor.(ist).

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak  mengamankan 3 tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan kepada wartawan mengatakan, ketika korban  warga Jl. SM Raja Gg Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada Selasa  28 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 wib memarkirkan sepeda. motor nya di teras rumah dengan keadaan stang terkunci.

Kemudian 2 orang pelaku D.P.N (29) warga Jl.Muara Gg Mauliate Selamat Toba Desa Amplas Kecamatan Percut SeiTuan dan W.L.A (25) warga Jl.Pasar IV Gg Bersama Satahi I Desa Marendal II Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci *T* langsung merusak kunci dan melarikan sepeda motor korban.

 

Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak *Maling…Maling…Maling….* namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap.

Pada saat kejadian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Y Dabutar SH,MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi. Mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil di amankan.

Dari kedua pelaku diamankan 1 buah kunci *T* dan 1  unit sp motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih sp motor korban yg berhasil di curi oleh kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian, sambung Kapolsek, tim URC Reskrim Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian sepeda.motor yang terjadi pada Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib di Jl. Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka inisial A.S (24) warga Jl.Tirto Sari Gg Banten Kecamatan Medan Tembung. Dari dia disita satu unit sp motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Tersangka ditangkap di Jalan Oangkima Denai.

 

“Ketiga tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian seeda motor,” sebut Kompol Faidir, menambahkan ketiga tersangka dipersangkakan  pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *