Tersangka KT bersama barang bukti pisau.(ist)
Karo, INVOCAVIT. COM:
Keributan di Plaza Kabanjahe, Kabupaten Karo mengambil korban jiwa. Seorang pria berusia 60 tahun menghujamkan pisau ke tubuh seorang pemuda hingga tewas.
Tak lama kemudian, tersangka berinisial KT (60) dibekuk Satreskrim Polres Karo.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan pertokoan jual beli handphone Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Korban, A.J.S. alias D.,Kamis (30/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepada petugas, pria tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.
Keluarga korban yang awalnya mendapat informasi melalui sambungan telepon bahwa korban tengah terlibat keributan di Plaza Kabanjahe, hingga akhirnya menerima kabar bahwa korban telah meninggal dunia, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Pedoman Maha.
Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif tersangka melakukan tindakan ini.(jos).






