Saksi Sidang Praperadilan Poto bersama dengan kuasa hukum pelapor, Rabu (6/5) (ist).
Medan, INVOCAVIT.COM: Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korban pencurian jadi tersangka di Polrestabes Medan yang berawal disuruh penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring untuk menangkap pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu digelar di ruangan cakra 4 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 6 Mei 2026 pukul 10.00 wib. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah seorang saksi yang enggan menyebutkan indenditasnya sempat di konfirmasi wartawan sebelum persidangan mengatakan tidak ada melihat terjadi pengeroyokan terhadap kedua pelaku pencurian yang diamankan di hotel kristal pada 23 September 2025 yang lalu.
“Ya hari ini saya diundang datang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, karena memang betul betul saya lihat tidak ada terjadi pengereyokan terhadap kedua pelaku pencurian yang diamankan oleh korbannya pada saat itu, dimana saat itu ada juga ikut polisi juga ke hotel bersama korban, saya melihat korban hanya membawa pelaku keluar dari kamar dan kemudian menyerahkannya kepada polisi yang sudah menunggu di dekat pintu keluar hotel,” katanya
Saksi mengaku heran apabila ada penjelaskan yang mengatakan bahwa tejadi pengeroyokan dan penyetruman kepada dua orang pelaku pencurian itu. Sementara menurutnya kalau dikeroyok empat orang dan di setrum sudah pasti akan pingsan.
“Tidak ada itu saya pastikan tidak ada, nyatanya masih bisa dia bicara dengan polisi pada saat itu. saya jelas jelas melihat proses saat pelaku diamankan, tidak ada pengeroyokan ataupun penyetruman saat diamankan, kondisi kedua pelaku baik baik saja dan tidak terlihat mengalami kesakitan karena kedua pelaku sempat di introgasi oleh polisi,” bebernya.
Usai persidangan, Kuasa hukum korban (Pemohon), Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, mengungkap fakta yang dinilai janggal dan mencederai logika hukum. Klien mereka, yang semula membantu aparat dalam menangkap dan mengamankan pelaku pencurian atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, justru berujung dijerat sebagai tersangka penganiayaan.
“Ini bukan sekadar janggal, ini absurd! Klien kami korban, membantu aparat, tapi malah dijadikan tersangka. Bahkan perkara ini sudah berdamai, tapi tetap dipaksakan berjalan. Ada apa sebenarnya?”, tegas kuasa hukum dengan nada keras usai persidangan
Sementara itu, sorang masyarakat yang hadir di Pengadilan mengikuti jalannya persidangan menilai kasus tersebut mencerminkan ketidak adilan bagi korban pencurian dan proses penetapan tersangka terhadap korban pencurian membuat keaduhan di media sosial.
Warga tersebut yang diduga keluarga dari pelapor Prapid mengatakan kasus tersebut juga sudah menjadi atensi ketua Komisi III DPR RI dan sudah sampai ke Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.
“Saat kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama rombongan ke Kota Medan beberapa waktu yang lalu, ada seorang masyarakat nekat menemui Sekertaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan memintanya agar menyampaikan kejadian yang sangat menyakitkan tersebut kepada bapak Presiden Prabowo,” sebutnya.
Saat itu Letkol Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa Bapak Presiden Sudah Tau hal tersebut, bahkan Letkol Teddy sempat mempertanyakan “Bukannya sudah selesai kasus itu”, tanya Letkol Teddy menjawab warga.
Mendengar hal tersebut warga menjawab “belum pak”, warga kemudian meminta agar Letkol Teddy Indra Wijaya menyampaikan penderitaan korban pencurian yang dijadikan tersangka dan DPO di Polrestabes Medan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal (Purn) Prabowo Subianto.
Letkol Teddy Indra Wijaya yang ditemui warga pun berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Presiden Prabowo Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.
Keluarga korban pencurian yang dijadikan tersangka itupun mengucapkan terimakasih karena Sekertaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Prabowo Subianto.**






