Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menunjukkan barang bukti 93 kilogram ganja (ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Bagaikan film action, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, terlibat kejar-kejaran dengan sindikat pengedar ganja antar propinsi di Jalan AH Nasution, Kota Medan, Sumatera Utara.
Untuk menghentikan laju mobil tersebut, petugas terpaksa menabrak sehingga pengiriman ganja sebanyak 93 kg berhasil digagalkan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), warga Aceh.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (14/8) malam, merupakan hasil pengembangan dari kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.
“Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” kata Rafli, Jumat (21/8).
Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh hingga menuju Kota Medan.
Petugas kemudian mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkotika dan melakukan pembuntutan untuk mengetahui tujuan pengiriman serta pihak yang akan menerima barang tersebut.
Namun, saat kendaraan melintas di Jalan AH Nasution, petugas menduga pengemudi telah mengetahui keberadaan polisi dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan paksa untuk menghentikan kendaraan tersebut. Mobil pelaku bahkan berusaha melarikan diri melalui trotoar, tetapi berhasil dihentikan setelah petugas menutup jalur pelarian.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ujarnya.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas mengamankan dua tersangka, yakni K dan AR.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 93 bungkus daun ganja kering dengan berat total sekitar 93 kilogram yang dikemas dalam lima karung goni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, ganja tersebut rencananya dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.
Rafli mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.
“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, khususnya yang memasok narkoba ke wilayah Kota Medan.
“Kami pastikan, ke mana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya. Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran,” ujarnya.
Pengungkapan 93 kilogram ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, ketika Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan sarang narkoba di bantaran rel kereta api Tembung dan menyita tiga kilogram ganja serta mengamankan tiga orang tersangka.(jos)






