Terjatuh Dikejar Polisi, Polrestabes Medan Tangkap Pemilik 22 Kg Sabu di Tembung

Selasa, 13 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparka hasil tangkap pemilik 22 Kg Sabu di Tembung

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 22 kg di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu 11 Mei 2025.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42) warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka sudah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.

“Laporan itu pun ditindaklanjuti personel dah berhasil menangkap tersangka H di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu 11 Mei 2025,” katanya, Selasa (13/5) siang.

Saat penangkapan petugas sempat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh dan menangkap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibawanya menggunakan sepeda motor,” ungkap Gidion,Ā  bahwa tersangka mengakuan barang bukti sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas. Tersangka mengakui menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dikemas dalam bungkusan merek Gwangjiwang tersebut.

“Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan,” jelasnya.

Gidion menyebutkan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.

“Terhadap tersangka H ini atas perbuatannya sudah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan
Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah AfandinĀ  Bantah Terima Uang dari Kontraktor
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang
Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning
Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba
PengedarĀ  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar
Kapal Bawa 1 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Selat Malaka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Empat Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah AfandinĀ  Bantah Terima Uang dari Kontraktor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning

Berita Terbaru