Terjatuh Dikejar Polisi, Polrestabes Medan Tangkap Pemilik 22 Kg Sabu di Tembung

Selasa, 13 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memaparka hasil tangkap pemilik 22 Kg Sabu di Tembung

 

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 22 kg di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu 11 Mei 2025.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu polisi menangkap seorang tersangka berinisial H (42) warga Kecamatan Medan Polonia. Saat ini tersangka sudah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan awalnya personel Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang membawa atau menjadi perantara jual beli narkotika.

“Laporan itu pun ditindaklanjuti personel dah berhasil menangkap tersangka H di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu 11 Mei 2025,” katanya, Selasa (13/5) siang.

Saat penangkapan petugas sempat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku terjatuh dan menangkap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka disita barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibawanya menggunakan sepeda motor,” ungkap Gidion,Ā  bahwa tersangka mengakuan barang bukti sabu itu akan dikirim ke wilayah Pancurbatu.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu seberat 22 kg itu didapat tersangka H dari seseorang (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas. Tersangka mengakui menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dikemas dalam bungkusan merek Gwangjiwang tersebut.

“Tersangka ini merupakan residivis karena sebelumnya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. Bahkan sebelumnya sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di wilayah Kota Medan,” jelasnya.

Gidion menyebutkan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.

“Terhadap tersangka H ini atas perbuatannya sudah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan
Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku
Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut
PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Diperintahkan Keluarkan Dari Tahanan Polda Sumut
Jatanras Polda Sumut Patroli Rutin Daerah Rawan, Humanis dan Bagikan Makanan dan Minuman
Bawa Sajam Bubarkan Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang, Adi Cahyono Putra Jadi Tersangka
Dikelola Pria SS, Judi Dadu dan Tembak Ikan Beroperasi di Desa Suka Julu Kabupaten Karo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Tiga Sarang Narkoba Di Tanjung Morawa Digerebek, 7 Pemakai Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polda Sumut Penuhi Hak Dhody Thahir, Wassidik Akan Periksa Penyidik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang, Petugas Tabrak Mobil Pelaku

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:36 WIB

PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir Tidak Sah, Diperintahkan Keluarkan Dari Tahanan Polda Sumut

Berita Terbaru