Tim Tabur Kejatisu Tangkap Terpidana Penggelapan Rp3 Miliar  di Bengkel

Terpidana Syamsuri saat digiring ke mobil tahanan (ist)

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN –  Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan DPO terpidana Syamsuri (68 ) di sebuah bengkel ban di Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23 wib.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan penangkapan terpidana Syamsuri tersebut.

 

Menurut Yos , Syamsuri (68)  terpidana perkara  penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan dituntut 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021) lalu.

 

JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ini  melanggar Pasal 378 KUHPidana.

 

Mengutip dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri, disepakati harga Rp1.250.000.000.

 

Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

 

Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

 

Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

 

” Di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divonis bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan penjara  2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” katanya.

 

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.(tat).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *