Petugas Labolatorium BNN Sumut menguji keaslian sabu tangkapan petugas Lantamal 1 saat paparan di Mako Lantamal 1, Selasa (14/3/2023). (ist)
INVOCAVIT.COM, BELAWAN – Petugas Lantamal 1 Belawan dan Lanal jajaran menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 36 kg. Dua tersangka turut diamankan dari perairan pantai Lhokseumawe, Aceh.
Kedua tersangka yang mengaku sebagai kurir berinisial RE (25), warga Desa Panton, Aceh Utara dan A (26), warga Aceh Timur.
“Penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya narkoba yang akan masuk melalui jalur laut, yang kemudian dilanjutkan personil Lantamal 1 dan Lanal jajaran,” kata Danlantamal 1 Belawan Laksamana Muda TNI Johanes Jonarko Wibowo, Selasa (14/3/2023).
Penangkapan ini merupakan terbesar kedua selama Lantamal 1 dipimpin Laksamana Muda TNI Johanes Jonarko Wibowo.
“Ini penangkapan yang ke enam kalinya selama saya bertugas di sini dan terbesar kedua setelah sebelumnya berhasil menangkap 40 kilo sabu yang juga berasal dari Aceh,” kata Laksamana Muda TNI Johanes Jonarko Wibowo.
Hadir dalam paparan tersebut sejumlah pejabat dan perwakilan Forkopimda Sumut diantaranya Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan dan Ditpolairud Kombes Pol Toni Ariadi dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang. (jos/mj)







