Tersangka pelaku Curanmor dan barang bukti mobil Xenia (Ist)
SAMOSIR, INVOCAVIT.COM – Personil unit Pidum Satreskrim Polres Samosir mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai laporan polisi nomor LP/B/222/X/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 25 Oktober 2023 dan nomor LP/B/106/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 16 Juni 2023.
Adapun tersangka dari dua LP itu berjumlah 4 orang dengan barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 berwarna merah hitam dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna biru tua dengan nomor polisi BK 1325 WT. Penangkapan dilakukan pada 1 November 2023.
Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, S H, M H, melalui Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung, Kamis (2/11/2023) mengatakan para tersangka diantaranya PMS (35 ) ditangkap di Jalan Asahan Km 4 Batu Empat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, MRP (26 ) ditangkap di Jalan Pendeta J.Wismar Saragih Tj Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Selain itu, tersangka ketiga, IS (33) ditangkap di Jalan Asahan Km 4 Batu Empat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tersangka keempat, AZ (46), ditangkap di Jalan Patuan Anggi Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Penangkapan berlangsung pada pukul 14.00 WIB oleh unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda Fajri Lubis, S H, M H, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X 125 berwarna merah hitam dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna biru tua dengan nomor polisi BK 1325 WT.
“Modus operandi para tersangka adalah mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Sebut Vandu Marpaung,” ujarnya.
Sementara Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir Ipda Fajri Lubis menimpali, para tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali di wilayah Kabupaten Samosir. Tersangka IS, MRP, dan AZ dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangka MRP dioersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.(mp).












