WARGA DAIRI SUMUT ULTIMATUM MENTERI LHK SEGERA CABUT KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP PT. DPM

Daerah29 Dilihat

Warga Dairi bawa keranda mayat saat demo menolak PT.DPM karena merusak alam.(ist).

Medan, INVOCAVIT.COM:  Warga Dairi, Sumatera Utara melalui Kuasa Hukumnya dan Organisasi Masyarakat Sipil mengajukan surat protes dan ultimatum kepada Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI pada tanggal 5 Juni 2026, karena menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1437 Tahun 2026 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal, dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Dairi Prima Mineral, Tanggal 13 Maret 2026 (SKKLH PT. DPM Tahun 2026).

Muh. Jamil, Kuasa Hukum warga Dairi yang tergabung dalam Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyatakan pengajuan surat protes dan keberatan ini sebagai bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin dalam kontitusi dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Protes dan keberatan ini diajukan karena SKKLH PT. DPM Tahun 2026 itu mengandung cacat prosedur dan substansi,” ujar Muh. Jamil, yang juga Pengacara Publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jumat (5/6).

Muh. Jamil lebih lanjut menyatakan cacat prosedur terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 ini adalah karena proses terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 tidak didasarkan pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Masyarakat terdampak tidak dilibatkan dalam proses terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Selain itu masyarakat terdampak dan Organisasi Masyarakat Sipil sudah menyampaikan pendapatnya kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI agar tidak menerbitkan SKKLH PT. DPM yang baru karena mengancam keselamatan lingkungan hidup dan warga Dairi seperti peristiwa bocor limbah tahun 2012 dan banjir bandang tahun 2018.

Rainim Purba, warga Dairi yang juga salah seorang Pemohon Keberatan atas terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 menyatakan, sebelum PT. DPM memiliki izin kelayakan lingkungan hidup, sebenarnya PT. DPM sudah membawa malapetaka bagi warga Dairi yaitu bocor limbah tahun 2012 dan banjir bandang tahun 2018. Kebocoran limbah ini menyebabkan sepanjang aliran sungai sikalombun tercemar limbah dengan adanya perubahan warna air menjadi putih yang mengakibatkan kerusakan persawahan. Banjir Bandang mengakibatkan sekitar 43 Ha areal persawahan di desa Bongkaras tidak dapat dimanfaatkan lagi dan 5 desa lainnya kehilangan irigasi untuk areal persawahan.

Tahun 2023 kami warga Dairi mengajukan gugatan atas terbitnya izin kelayakan lingkungan hidup PT. DPM ke PTUN Jakarta, kemudian PTUN Jakarta memenangkan warga Dairi. PTUN Jakarta menyatakan tidak sah izin lingkungan PT. DPM. Begitu juga Mahkamah Agung tahun 2024 tetap memenangkan warga Dairi. Jadi kami warga Dairi heran mengapa Menteri Lingkungan Hidup memberikan izin lingkungan yang baru bagi PT. DPM, ujar Rainim Purba

Judianto Simanjuntak, yang juga Kuasa Hukum warga Dairi menyatakan cacat substansi terbitnya SKKLH PT. DPM ini adalah karena mengabaikan adanya ancaman dan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. DPM PT. DPM. Ini hal ironi karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa kabupaten Dairi tidak layak ditambang karena rawan bencana.

Hal ini sebagaimana dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, Tanggal 24 Juli 2023 dan putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024 menyatakan: “Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034 menegaskan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi”, “Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 bahwa Kabupaten Dairi Khususnya Wilayah Pertambangan PT. DPM merupakan rawan bencana sehingga tidak layak ditambang”.

Dengan demikian terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 merupakan pengingkaran dan pengabaian terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tanggal 24 Juli 2023 dan putusan MA Nomor 277 K/TUN/LH/2024, tanggal 12 Agustus 2024 yang telah telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa Kabupaten Dairi rawan bencana sehingga tidak layak ditambang, ujar Judianto yang juga merupakan Pengacara Publik.

Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye WALHI Nasional menyatakan pengajuan surat protes dan keberatan Warga Dairi atas terbitnya SKKLH PT. DPM Tahun 2026 ini seharusnya jadi evaluasi dan koreksi bagi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI atas kebijakannya yang salah dan keliru karena tidak mengutamakan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat demi kepentingan korporasi. Ini pengabaian asas kehati-hatian yang merupakan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sangat penting.

 

Puspa Ayu Pandu Tirta, Departemen Lingkungan Hidup Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DLH BEM FH UI 2026) menyatakan keterlibatan BEM FH UI memberikan dukungan atas perjuangan warga Dairi menolak SKKLH PT. DPM tahun 2026 ini sebagai bagian dari solidaritas kemanusiaan dalam mempertahankan ruang hidupnya.

Dalam pengajuan surat protes dan keberatan ini, juga mendapat dukungan dari Organisasi Masyarakat Sipil, diantaranya Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, dan juga kami BEM Fakultas Hukum UI, selain itu juga dukuangan perorangan.

Karena itu Judianto Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum warga Dairi mengharapkan dan mendesak Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat agar segera membatalkan SKKLH PT. DPM Tahun 2026. Ini ultimatum bagi Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI agar segera melakukan tindakan demi keselamatan lingkungan Hidup dan ribuan warga Dairi.(rel/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait