Polisi menyita vape narkoba dari WNI Malaysia dan kekasihnya WNI.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Seorang Warga Negara (WN) Malaysia bawa vape narkoba dari negaranya kemudian dijual di Medan yang dibantu kekasihnya WNI, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari pasangan kekasih itu disita barang bukti 29 vape narkoba, Rabu (19/8/2026) malam.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (25/8/2026) pagi menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan sekaligus peredaran vape narkoba asal Malaysia di kota Medan, berawal dari informasi masyarakat.
Merespon informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan meringkus seorang pria FCB (22), WN Malaysia dan seorang wanita N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Saat kami tangkap, kedua tersangka sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Setelah menangkap keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kos Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, tempat keduanya tinggal.
Di kamar kos itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs vape narkoba, dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000, tersimpan di dalam sebuah brankas.
“Uang yang jika di Rupiahkan berjumlah Rp.66 juta itu, diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer,” ujar Rafli.
” Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” beber Rafli.
Rafli menerangkan, FCB dan N yang merupakan sepasang kekasih, awalnya saling mengenal lewat media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di kota Medan.
“Awalnya, FCB membawa 20 pcs vape narkoba pada Juli 2026 dengan menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper, dan seluruhnya laku terjual dengan bantuan N. Pembeli narkoba umumnya merupakan teman N di kota Medan.
Setelah berhasil menjual vape narkoba di kota Medan, pelaku kembali melakukan aksinya yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba, dengan modus yang sama dan tidak terdeteksi mesin X-Ray di Bandara.
“Ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mengejar bos dari FCB, yang diketahui berada di Malaysia.**






