Baskami Minta Pempropsu Tindaklanjuti Imbauan KLHK Laporkan Perusahaan Nakal

Medan147 Dilihat

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting mengingatkan Pemprovsu agar menindaklanjuti imbauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait perusahaan kelapa sawit ‘nakal’, yang diduga merusak dan merambah kawasan hutan.

 

Menurut Baskami, hal tersebut merupakan satu upaya konkrit dalam mengurai kemelut agraria di Sumatera Utara.

 

“Dalam hal ini, KLHK membuka pintu mengenai laporan dari pemerintah daerah  perusahaan kelapa sawit yang merambah dengan sengaja kawasan hutan. Ini hal yang sangat baik harus ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (13/2/2023).

 

Baskami mengatakan, sudah acapkali terjadi persoalan agraria yang melibatkan masyarakat petani, perusahaan besar dan oknum yang bermain di masalah ini.

 

“Sehingga bila nantinya Pemprov maupun pemda yang bersangkutan melaporkan pelanggaran ini tentunya dengan data akurat, maka kita bisa mengurai dan menyelesaikan satu per satu persoalan agraria di Sumut,”katanya.

 

Menurut Baskami, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap persoalan agraria di Sumut. Baginya, persoalan agraria Sumatera Utara memerlukan kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah, karena begitu kompleks.

 

“Kita mendukung upaya pemerintah dalam menyelesaikan  persoalan agraria ini.  Sehingga semangat reforma agraria itu dapat kita capai untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Baskami.

 

Sebelumnya diberitakan, KLHK meminta pemerintah daerah melaporkan perusahaan kelapa sawit yang diduga dengan sengaja merusak dan merambah kawasan hutan ke Bidang Penegakan Hukum KLHK.

 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto, Kamis (9/2), menanggapi sejumlah kasus yang terjadi di daerah, di mana ratusan hektare hutan di Bengkulu diduga telah dirambah pekebun dan perusahaan kelapa sawit.

 

“Kami punya mekanisme penegakan hukum melalui Dirjen Gakkum KLHK yang akan memproses lebih lanjut laporan yang ada,” kata Justianto.

 

Menurutnya, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat hingga masyarakat setempat dapat melaporkan dugaan perambahan hutan dengan data dan informasi akurat. Setelah semuanya lengkap dan sampai pada KLHK, maka akan ada proses verifikasi lapangan hingga ditetapkan sebagai perkara perambahan.

 

“Harus punya data dan informasi akurat. Baru nanti akan ada Tim KLHK yang turun ke daerah untuk memastikan perkara tersebut dengan membawa BPN untuk mengukur kawasan yang dimaksud, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak,” ujarnya. (mp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *