Tersangka pengedar uang palsu diamankan di Mapolsek Medan Kota(Ist)
Medan, INVOCAVIT. COM: Seorang pria warga Dusun 1 Mekar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) ‘gol’ di sel Mapolsek Medan Kota.
Pria 35 tahun tersebut nekat menggunakan uang palsu belanja di Pasar Simpang Limun Medan, Selasa (1/9/2026) sekira pukul 10.50 WIB.
” Ini merupakan kejahatan yang kedua dilakukan tersangka. Dia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2026 lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Rabu (2/9).
Disebutkannya, kasus itu terungkap berawal dari laporan pedagang Pasar Simpang Limun yang diterima personil Polsek Medan Kota. Tim yang turun kelokasi berhasil menangkap tersangka Dongan Aruan.
Dalam interogasi, sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu, tersangka Dongan Aruan memesan uang palsu melalui online, enam hari sebelum ditangkap. Dia menerima paket uang palsu senilai Rp 1.600.000,- tersebut di Sei Bejangkar, Limapuluh, Batubara.
Selanjutnya, tersangka menaiki bus berniat mengunjungi saudaranya di Jalan Sekip, Medan Baru. Namun, terlebih dahulu singgah belanja di Pajak Simpang Limun Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.
“Tersangka membeli bawang seharga Rp 5.000,- menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui,” terang Poltak Tambunan.
Akal bulus tersangka kemudian dilaporkan Rizki ke Mapolsek Medan Kota, dan Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan bersama penyidik segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka mengakui perbuatannya, uang palsu diperoleh dengan cara mentransfer uang untuk beli uang palsu dan diterima dengan cara dikirim dari paket JNT,” pungkas Iptu Poltak Tambunan.(jos)












