BNNP Sumut Tangkap Tiga Pengedar Ganja Antar Propinsi, Barbut 126 Kg

Minggu, 13 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personel BNN Sumut menyamar sebagai penarik becak bermotor untuk menangkap pengedar ganja. (ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Penyamaran sebagai penarik becak bermotor yang dilakukan petugas Badan  Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam mengungkap peredaran narkoba jenis ganja berhasil. Tiga orang pelaku ditangkap dengan menyita 126 Kg ganja kering.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas wilayah itu berinisial  ZSS, S alias A, dan M.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju wilayah Besitang, Kabupaten Langkat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Pemberantasan BNNP Sumut dengan melakukan profiling wilayah serta mengidentifikasi jaringan yang diduga terlibat.

“Pada Kamis, 3 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa ganja dari Besitang akan dibawa menuju Binjai menggunakan becak bermotor,” terang Tatar, Jum’at (11/9/2026).

Diungkapkannya, sekira pukul 17.52 WIB, tim berhasil mengidentifikasi becak motor dengan nomor polisi BK 2888 PU yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial ZSS. “Dalam penindakan itu petugas kita menyamar sebagai penarik betor,” ungkap Tatar.

Dari pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan 9 bungkus plastik asoy hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 19,8 kilogram.

Pengembangan tidak berhenti di lokasi tersebut. Sekirabpukul 18.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sei Pucuk, Gang Sedap Malam, Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat.

“Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja,” kata Brigjen Tatar.

Namun, pria yang disebut Pak Kecik, yang diduga terkait dengan tempat tersebut sudah tidak berada di lokasi. Petugas menduga yang bersangkutan telah melarikan diri.

Dalam penggeledahan rumah dan area sekitarnya, petugas menemukan lima goni besar berisi ganja serta satu bungkus plastik asoy berukuran besar yang juga berisi ganja.

Selain  narkotika, petugas turut mengamankan satu timbangan manual, satu timbangan elektrik, satu senjata tajam dan satu unit telepon seluler merek Nokia.

Dari hasil pengembangan terhadap ZSS, petugas memperoleh informasi sembilan bungkus ganja yang dibawanya akan diserahkan kepada penerima di kawasan Jalan Besar Tandem Hilir 1–Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke lokasi tersebut dan mendapati dua orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh.

“Keduanya kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial S alias A dan M,” kata Tatar.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, modus yang digunakan dalam jaringan tersebut yakni mengangkut ganja menggunakan becak bermotor dari wilayah Besitang untuk kemudian diserahkan kepada penerima di kawasan Hamparan Perak.

“Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Pak Kecik, yang rumahnya diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum ganja dikirim menggunakan kurir,” kata Tatar.

BNNP Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 
Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat
Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka
Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan
Dikabarkan Jual Mantan Istri ke Wakapolda,  Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan, Segera Penetapan  Tersangka 
Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap, Buka di Sumut Webside NexPlay 88, Satu Bulan Omzet Rp 300 Juta
Dilaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga, POM TNI AU Lanud Soewondo Selidiki Dugaan Penipuan Libatkan Personilnya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diciduk Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumut Ungkap 244 Kg Sabu Dengan 9 Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Senjata Rakitan dan Anak Panah Ditemukan, Diduga untuk Tawuran Belawan

Berita Terbaru

Nasional

MK Nyatakan Wapres Tetap Gibran

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan kepada wartawan.(jos tambunan)

Peristiwa & Hukum

Polda Sumut Tangkap 712 Tersangka Curas-Curat

Selasa, 6 Okt 2026 - 21:42 WIB