Medan, INVOCAVIT.COM: Penyamaran sebagai penarik becak bermotor yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam mengungkap peredaran narkoba jenis ganja berhasil. Tiga orang pelaku ditangkap dengan menyita 126 Kg ganja kering.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas wilayah itu berinisial ZSS, S alias A, dan M.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat adanya rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues menuju wilayah Besitang, Kabupaten Langkat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Pemberantasan BNNP Sumut dengan melakukan profiling wilayah serta mengidentifikasi jaringan yang diduga terlibat.
“Pada Kamis, 3 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa ganja dari Besitang akan dibawa menuju Binjai menggunakan becak bermotor,” terang Tatar, Jum’at (11/9/2026).
Diungkapkannya, sekira pukul 17.52 WIB, tim berhasil mengidentifikasi becak motor dengan nomor polisi BK 2888 PU yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial ZSS. “Dalam penindakan itu petugas kita menyamar sebagai penarik betor,” ungkap Tatar.
Dari pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan 9 bungkus plastik asoy hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 19,8 kilogram.
Pengembangan tidak berhenti di lokasi tersebut. Sekirabpukul 18.30 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sei Pucuk, Gang Sedap Malam, Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat.
Namun, pria yang disebut Pak Kecik, yang diduga terkait dengan tempat tersebut sudah tidak berada di lokasi. Petugas menduga yang bersangkutan telah melarikan diri.
Dalam penggeledahan rumah dan area sekitarnya, petugas menemukan lima goni besar berisi ganja serta satu bungkus plastik asoy berukuran besar yang juga berisi ganja.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu timbangan manual, satu timbangan elektrik, satu senjata tajam dan satu unit telepon seluler merek Nokia.
“Keduanya kemudian diamankan. Mereka masing-masing berinisial S alias A dan M,” kata Tatar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, modus yang digunakan dalam jaringan tersebut yakni mengangkut ganja menggunakan becak bermotor dari wilayah Besitang untuk kemudian diserahkan kepada penerima di kawasan Hamparan Perak.
BNNP Sumut masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.**

















