INVOCAVIT.COM, MEDAN – Bos showroom “Roda Mas Mobil” yang beralamat di Jalan Nibung Raya Medan, Sin Cai (50), diperiksa penyidik Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dalam kasus dugaan pembobolan kartu ATM BCA milik rekan bisnisnya, Sin Guan (40).
Pemeriksaan dilakukan atas laporan Fori Land R Junita br Sihombing, istri Sin Guan yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta atas laporan Sin Cai.
Selain memeriksa terlapor, Sin Cai, penyidik turut memeriksa tiga orang saksi yakni Sin Guan dan istrinya Fori Land R Junita br Sihombing dan F.
Kuasa hukum korban, Baharaja SH.MH didampingi Budi Rivileno Bakara SH kepada wartawan membenarkan pemeriksaan terlapor Sin Cai Bersama kliennya dan saksi lainnya.
“Penyidik Polda Sumut telah memeriksa empat orang dalam kasus pembobolan kartu ATM BCA milik Sin Guan oleh bos showroom di Nibung. Keempat orang yang diperiksa yakni korban Sin Guan, isteri korban saksi F dan yang diduga pelaku, SC. Mereka diperiksa secara terpisah,” kata Baharaja, Sabtu (17/9/2022).
Baharaja mengatakan, terlapor Sin Cai merupakan bos sebuah showroom di Nibung diperiksa pada Selasa (13/9/2022). Sementara istri korban Fori Land dan saksi F diperiksa keesokan harinya, Rabu (14/9/2022). Sedangkan Sin Guan sendiri diperiksa Jumat (16/9/2022) di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Klien saya diperiksa di Lapas Tanjung Gusta selama 5 jam. Dia mengatakan kepada penyidik kalau kartu ATM BCA miliknya dirampas Sin Cai,” ujarnya.
Perampasan kartu ATM itu, sambung Baharaja, saat korban ditangkap di Jakarta. Kemudian, korban dibawa makan oleh petugas ke restoran mewah “Dapur Jum Indonesia” di Komplek Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Usai makan, Sin Cai mengambil paksa kartu ATM BCA milik Sin Guan untuk membayar makanan.
“Setelah kartu ATM diambil paksa, klien saya sengaja memberikan nomor PIN yang salah. Karena uang tidak bisa ditarik, lalu terlapor kembali mendatangi klien saya dengan melontarkan kata-kata makian lalu memaksa klien saya memberikan nomor PIN yang sebenarnya. Jadi, Sin Cai melihat nomor PIN dari hanphone Sin Guan yang diambil secara paksa,” terang Baharaja.
Baharaja menduga, pengambilan apaksa kartu ATM milik kliennya itu disaksikan beberapa orang petugas Reskrim Polrestabes Medan yang menangkap Sin Guan. “Saat makan Bersama, ada petugas Polrestabes Medan dan terlapor, jadi patut diduga dilihat atau disaksikan petugas” jelasnnya.
Ironisnya, sebut Baharaja, sejak saat itu sampai saat ini, kartu ATM milik kliennya itu tidak dikembalikan Sin Cai. Sementara Sin Guan sendiri ditahan di RTP Mapolrestabes Medan dan kini sudah berada di Rutan Tanjung Gusta.
Terakhir diketahui, kalau Sin Cai diduga menggunakan kartu ATM itu untuk menarik uang. “Ada tiga kali penarikan uang dari ATM BCA Berastagi saat Sin Guan berada dalam tahanan yakni tanggal 28 Juli 2022. Slip penarikan uang dan poto dari rekaman CCTV yang menarik uang sudah ada sama kita dan telah diberikan ke penyidik sebagai bukti,” ucapnya, yang kemudian dilaporkan ke Poldasu dengan bukti surat laporan Nomor: STTLP/B/1441/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Agustus 2022 atasnama Ford Land br Sihombing, istri Sin Guan.
Dalam kasus itu, tambah Baharaja, keempat oknum Polrestabes Medan itu turut dijadikan sebagai saksi saat pelaporan bersama adik kandung terlapor bernama Asiong.
“Kiranya kasus ini bisa cepat selesai. Dan agar pelaku juga bisa segera ditahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sin Cai yang dikonfirmasi melalui aplikasi call Whatsapp mengatakan masalah itu sudah diceritakan ke penyidik di Polda Sumut.
“Masalah itu sudah saya ceritakan ke penyidik Polda Sumut,” katanya singkat.
TRUK TITIPAN RAIB
Selain kasus pembobolan kartu ATM, Sin Cai akan menjalani proses pemeriksaan dalam kasus dugaan penggelapan satu unit truk.
Baharaja SH,MH, selaku kuasa hukum Sin Guan dan istri Pord Land Junita br Sihombing mengatakan, saat kliennya itu hendak berangkat ke Jakarta, menitipkan satu unit truk kepada Sin Cien di Mandala Bypass sekaligus untuk memasang AC dan TV.
Kemudian, jelas Baharaja, setelah pulang dari Jakarta, Sin Guan bermaksud mengambil truk dimaksud namun Sin Cien mengaku kalau truk tersebut sudah diambil paksa oleh Sin Cai.
Akibat kejadian itu, Sin Guan telah mengalami kerugian materoil sebesar Rp.175 juta.
“Klien kami telah melaporkan Sin Cien ke Polda Sumut dalam kasus penggelapan truk, sesuai Laporan polisi no. LP/B/1551/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 September 2022,” katanya menambahkan, dalam laporan ini, Sin Cai akan turut diperiksa polisi. (jos)