Majelis hakim saat membacakan putusan perkara Terdakwa Wisnu ( pung)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Terbukti mengirim sabu 20 gram kepada hakim yang bertugas di PN Rangkasbitung, Brigadir M Wisnu Wardhana Anggota Polrestabes Medan divonis 6 tahun penjarra denda.Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa(22/11/2022).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan ,” tegas Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi mengutip sebait amar putusannya dihadapan Jaksa Maria F Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa Wisnu 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa Wisnu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa adalah anggota Polri.
Usai membacakan amar putusan, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Wisnu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Tarigan saat menuturkan dakwaanya, Brigadir Wisnu ditangkap anggota BNN pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 10.54 WIB di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
“Kedua anggota BNN Propinsi Sumut yakni Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten,”sebut JPU Maria.
Dikatakan JPU bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian.
“Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,” bebernya.
Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi hakim Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.
Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan, Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Provinsi Banten.
Naas saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.
“Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram. Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau,” bebernya.
Ketika diintrogasi saksi Raja mengakui bahwa paket tersebut milik saksi hakim Yudi Rozadinata, kemudian personi mangajak Raja untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.
Akhirnya personil BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap hakim Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.(pung).