Diduga “Menghilang”, Kejari Medan Gagal Eksekusi Terpidana Mujianto

Mujianto saat diadili di Pengadilan Negeri Medan (ist)

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Bos PT Agung Cemara Realty ( ACR) Mujianto alias Anam (68) terpidana perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar dikabarkan tidak berada di rumahnya saat mau dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

 

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/7/2023)

 

Dikatakannya, saat itu jaksa sebagai eksekutor  datang ke kediaman konglomerat asal Medan itu, untuk melakukan eksekusi putusan MA.

 

“Kejari Medan sudah mendatangi lokasi rumah terpidana dan dengan RT setempat telah disampaikan. Yang bersangkutan tidak ada,” ucapnya.

 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu berpendapat bahwa Mujianto sudah menerima putusan MA yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

“Pastinya putusan kasasi Mahkamah Agung juga telah sampai ke yang bersangkutan,” ucapnya.

 

Karena itu, Yos A Tarigan berharap agar Mujianto koperatif dan datang ke Kejari Medan untuk menjalani putusan MA.

 

“Harapan tentunya untuk dapat melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dan hendaknya yang bersangkutan dapat melaksanakan putusan dan datang ke Kejari Medan,” pungkasnya.

 

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

 

“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6/2023)

 

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

 

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar (mp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *