Medan, Invocavit.Com- Setelah diserahkan Bareskrim Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menjebloskan tersangka Binomo, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Medan diwakili Kasi Intel Simon dan Kasipidum Faisol kepada wartawan membenarkan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan sejak, Selasa(2/8/2022) untuk mempermudah pemberkasan tersangka Fakarich.
Sebelum ditahan, cek kesehatan dan pemberkasan baru dititipkan di Rutan didampingi Tim Penasihat Hukumnya
Tersangka FSP, yang disebut-sebut sebagai guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30. Ia tampak memakai kaos lengan panjang berwarna biru dongker dan diapit oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim jaksa Kejagung.
“Tersangka tiba di Kejari Medan dari Jakarta sekitar pukul 11.30 WIB, dan langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” ujar Simon.
Simon menjelaskan, tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan.
“Terhadap tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana,” jelas Simon.
Diketahui, kasus dugaan penipuan investasi tersebut, bermula saat Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20.000.000 hingga Rp30.000.000.
Tersangka lalu, bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.
Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. (Pung).