Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Efendi menginterogasi para PMI illegal.(jos tambunan)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Dit Polairud Polda Sumut menggagalkan pengiriman 17 PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka diamankan dalam perjalanan yang dibawa kapal tanpa nama di kawasan Perairan Sungai Kwala Bagan,Asahan, Sumatera utara.
Guna pengusutan lebih lanjut, kapal ikan tanpa nama dan nomor Selar bersama 3 orang ABK (Anak Buah Kapal) diseret ke Mako Polarud di Tanjung Balai Asahan.
Selain mengamankan 20 orang terdiri dari 17 orang PMI dari NTB, Lampung, Denpasar dan Tanjung Balai dan tiga orang merupakan anak buah kapal dan nakhoda telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan,selain tidak memiliki dokumen resmi,membawa PMI secara ilegal yang mengunakan paspor pelancong yang selalu mengunakan perairan Asahan menjadi tempat keberangkatan atau pintu keluar masuk Tenaga Kerja Indonesia hingga berbagai barang seludupan asal negara Malaysia.
Selain menyita barang bukti berupa satu unit kapal nelayan tanpa nama,petugas telah mengamankan tiga orang nakhoda dan anak buah kapal,langsung dibawa ke Dit Polairud Polda Sumut.
Dir Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi, mengatakan, ke 17 PMI itu merupakan korban dan akan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Sementara 3 orang merupakan nakhoda dan anak buah kapal telah ditetapkan menjadi tersangka, terancam 10 tahun hukuman penjara dan PMI akan dipulangkan tempat asalnya.
“Untuk memutus mata rantai perdagangan manusia secara ilegal, Dit Polairud Polda Sumut masih mengejar pasangan suami istri yang merupakan agen penyalur tenaga kerja Indonesia. Pasangan suami istri tinggal di Tanjung Balai yang identitas dan keberadaanya sudah diketahui,” pungkas Kombes Pol Toni Ariadi.(jos).








