Dua anggota TNI jadi saksi dua terdakwa 75 kg sabu dan 45 ribu butir ekstasi
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan terhadap dua terdakwa sipil Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa soal kepemilikan 75 kg sabu dan 45 ribu butir ekstasi, Rabu (15/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andalan Zalukhu menghadirkan dua saksi yakni TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan ( terdakwa dalam berkas terpisah).
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut untuk dibawa ke Medan dengan upah Rp2 juta perbungkus atau 1 kilogram.
“Kami sudah dua kali mengantarkan barang yang mulia, pertama 7 bungkus (7 Kg) sabu yang mulia, dengan upah satu bungkus Rp2 juta perorang,” ucap Yalpin dihadapan majelis hakim .
Namun nahas, penangkapan kedua pekerjaan kotor mereka terhendus oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan barang bukti 75 kg sabu dan 45.000 butir ekstasi.
“Kedua-duanya kami berhubungan dengan si Zack, lalu Zack mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A pada 2022 juga,” ungkapnya.
Yalpin mengaku, pada yang kedua kali ini tanggal 4 Desember 2022 ini mereka berangkat ke kawasan Tanjungbalai, Asahan dengan mengendarai mobil Fortuner.
“Kami dikasih Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Lalu samapai di sana, si A mengarahkan ambil barang itu,” sebutnya.
Setelah itu, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmer kawasan Galang Deli Serdang. Kata Yalpin ketika itu pihak polisi mengamankan mereka dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Kemudian personel polisi tersebut menyuruh oknum TNI itu agar melakukan tindakan seperti biasa saja. Tak lama kemudian, Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) menghubungi Yalpin menyanyakan keberadaannya.
Singkatnya, personel polisi dan kedua oknum TNI menjumpai Syahril dan Yogi di hotel Jalan Pemuda Medan. Disana mereka langsung diamankam oleh pihak Bareskrim Polri. “Kami dibawa ke Polda Sumut, baru tau berat barang itu di sana,” tambah saksi.
Seraya juga dikatakan oleh Rian. Ia katakan, mobil tersebut milik orang yang menggadai mobil. “Kami sudah dua kali yang mulia mengantar ini ke Medan,” tambahnya.
Terdakwa Yogi mengaku dirinya sudah dua kali membawa barang haram tersebut. Pertama katanya diupah Rp80 juta untuk diantar ke Surabaya Jawa Timur.
“Kedua ini kami tidak tau mau antar kemana, karena tunggu perintah dari Zack,”pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa (berkas terpisah) dan dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Rian Hermawan dalam perkara membawa narkotika jenis sabu seberat 75 Kg dan 40.000 ekstasi.
Atas perbuatan kedua terdakwa (sipil) dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rel)












