Dua keluarga yang bertikai saling bermaafan.(ist).
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi memberikan perhatian khusus terjadinya pertikaian dua keluarga bertetangga yang sempat viral di media sosial dan saling lapor Polisi di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Mantan Asops Kapolri itu langsung memerintahkan Kapolres Nias Selatan untuk mencari solusi perdamaian. Alhasil, keluarga Samahati Harefa dan keluarga Agustinus Saroziduhu sepakat damai melalui keadilan restoratif disaksikan Polisi pendeta, camat, dan kepala kampung.
Adapun bentuk perdamaian, kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, keluarga Agustinus Saroziduhu disanksi hukum adat memberikan sejumlah ekor babi kepada keluarga Samahati.
“Terkait dengan perbuatan saudara Agustinus terhadap Samahati, kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi. Ada beberapa disepakati babi nya disana dan Alhamdulillah sudah diterima,”kata Irjen Agung, Selasa (25/7/2023).
Selain itu, Samahati yang luka-luka akibat dikeroyok sudah diobati.
Menurut Agung, dalam keadilan restorasi, kedua pihak yang dirugikan harus sama-sama mendapatkan keadilan baik perobatan dan ganti rugi lainnya. Sehingga perdamaian ini sudah sesuai prosedur dengan restorative justice yang diatur melalui peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.
“Sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya dimana dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi,” ujar mantan Kapolda Riau itu.
Perkelahian dan pengeroyokan ini terjadi sekitar April 2023, saat keluarga Samahati hendak mengadakan acara pernikahan putranya.
Kemudian, ketika anak Agustinus hendak memarkir mobilnya ditegur oleh Samahati karena dianggap berisik. Disinilah keduanya ceckok dan saling serang hingga ada yang terluka.
Setelah peristiwa ini dua belah pihak saling melapor ke Polisi sebagai korban penganiayaan. Seiring berjalannya waktu dan hasil penyelidikan, mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka karena seluruh unsur pidananya ditemukan.
“Penyelidikannya memang harus dipanggil kedua belah pihak dimintai keterangan karena mereka melaporkan dan saling melapor.” ujarnya.
Akhirnya, tambah Kapoldasu, setelah dipertemukan di Mapolres, keduanya sepakat berdamai melalui Restoratif justivce.(jos).












