Ini Penjelasan Kapolres Terkait Mayat Wanita yang Ditemukan di Paluta 

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, menginterogasi tersangka.(ist)

 

INVOCAVIT.COM, PALUTA-  Polres Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya mengungkap penemuan mayat wanita tua bernama Kanda Siregar (59), di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Jumat (6/1/2023) lalu.

 

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH mengatakan, dari hasil penyelidikan kalau korban merupakan korban pembunuhan. Tersangkanya  masih saudara korban, berinisial PS (40) warga Desa Dolok Sae, Kabupaten Paluta.

 

“Motif yang kami dapatkan adalah sakit hati. Karena beberapa hari sebelumnya, tersangka sudah berkomunikasi dengan korban guna meminjam lahan untuk bertani,” jelas AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers di Mako Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Selasa (10/1/2023) sore.

 

Namun, lanjut Kapolres, korban menolak  permintaan dari tersangka. Dan pada Rabu (4/1/2023) pagi, tersangka kembali berupaya untuk menemui korban di rumahnya. Namun saat itu, tersangka tak bertemu dengan korban. Sehingga, tersangka nekad mencongkel rumah korban dan mengambil barang-barangnya.

 

Kata Kapolres, tersangka mengambil dari rumah korban uang tunai Rp200 ribu dan minyak nilam seberat 7 Kg. Sorenya, tersangka berhasil bertemu korban dan mempertanyakan niatan untuk meminjam lahan. Namun, korban tetap keukeh untuk tidak meminjamkan lahan ke tersangka.

 

“Lalu, tersangka menjerat leher korban sampai lemas menggunakan kain yang sudah ia bawa dari rumah. Setelah lemas dan tidak berdaya, lalu ia menyeret mayat korban lebih kurang 50 Meter agar tak mudah terlihat masyarakat,” jelasnya.

 

Akibat penyeretan itu, sambung Kapolres, terdapat luka lecet di paha dan bagian tubuh lain dari korban. Kemudian, guna memastikan kematian korban, tersangka memukul tubuh korban, antara lain kepala bagian depan dan belakang serta lainnya.

 

Kapolres menerangkan, atas hal tersebut penyidik menerapkan terhadap tersangka Pasal 340 KUHPidana subsidair Pasal 338 Juncto 363 ayat (1) ke-5. Kapolres menjelaskan mengapa penyidik menerapkan Pasal 340 yakni, tersangka sudah berencana membawa kain dari rumah untuk menjerat korban.

 

 

 

“Kita terapkan ancaman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan (penjara) maksimal 20 tahun,” tutur Kapolres.

 

 

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Dolok Sae, Taufik Muda Siregar (38), menemukan korban sudah tak bernyawa di Ladangnya. Saat itu, kondisi korban nyaris membusuk dan ke luarkan aroma tak sedap. Hingga akhirnya, pihak Polsek Padang Bolak datang ke TKP guna mengamankan dan melakukan lidik atas temuan mayat tersebut.(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *