Labusel, INVOCAVIT.COM: eSalah satu program Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si yang diaplikasikan Kapolda Sumatera Inspektur Jenderal Polisi Sonny Irawan, S.I.K., M.H melalui Quick Wins pemberantasan narkoba di Sumut.
Tapi di Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H malah diduga mengambil keuntungan dengan menangkap pelaku narkoba namun dilepaskannya.
Informasi dihimpun Wartawan FS Alias Fijai Siturus Warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap Satnarkoba pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.30 WIb.
Saat itu personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika hingga menangkap FS.
Setekah dilakukan pemeriksaan akhirnya FS dilepas. Hingga warga setempat heran setelah ditangkap malah kembali bebas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Rosef dikonfirmasi, Jum’at (6/11/2026) melalui pesan Watspnya atas dugaan tangkap lepas tersebut belum bersedia menjawab.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Welson M Panjaitan, S.H., M.H membantah kalau hal itu bukan tangkap lepas melainkan telah diproses.
Disinggung pasal berapa dikenakan pada tersangka dan kapan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan, perwira dengan pangkat tiga balok dipundak itu enggan memberikan jawaban lagi.(abi).















