Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Dijebloskan ke Tahanan! Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf : Tak Ada Yang Kebal Hukum

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang Darmawan Yusuf dari Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates.(ist)

 

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Tersangka penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI), Belawan, Medan, yang sempat viral dan menggemparkan masyarakat, ditangkap dan ditahan Polsek Belawan, Rabu, (4/11/2026).

 

 

Dr. Darmawan Yusuf tak lupa memberikan apresiasi khusus kepada Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., beserta seluruh jajaran Polsek Belawan atas ketegasan dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.

 

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Belawan Bapak Banor Limbong, S.H., beserta jajaran. Ini merupakan contoh nyata implementasi program prioritas Kapolri dalam pemberantasan premanisme. Polisi telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat!” ujarnya.

 

Menurut Darmawan, dugaan aksi kekerasan oleh kelompok yang disebut sebagai preman suruhan harus ditangani secara serius agar tidak mengganggu keamanan masyarakat maupun kepastian hukum dunia usaha.

 

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman! Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tanpa pandang bulu! ” tegas Dr Darmawan dengan wajah serius.

 

Perkembangan signifikan tersebut menjadi hasil penting dari proses hukum yang secara konsisten dikawal Pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.H., M.Pd., Pimpinan Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, selaku kuasa hukum PT Belawan Indah.

 

Sosok Pengacara yang terkenal berpengalaman menangani berbagai perkara besar di Indonesia, Darmawan yang merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk terhadap kekuasaan maupun intimidasi.

 

“Sejak awal sudah berulang kali saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya! Hari ini tersangka telah ditahan. Peristiwa yang sempat menggemparkan masyarakat ini menunjukkan perkembangan hukum yang nyata. Tidak ada yang kebal hukum!,” tegas Dr Darmawan Yusuf, pengacara ternama dimintai wartawan pernyataannya, Kamis (5/11/2026).

 

 

TIDAK ADA TOLERANSI TERHADAP AKSI PREMANISME!

 

Di tempat terpisah, Kapolsek Belawan menyatakan, telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum. Polsek Belawan berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk kekerasan dan premanisme. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ungkap AKP Banor Limbong SH

 

Tambahnya, ketegasan tersebut sejalan dengan upaya Polri dalam memberantas aksi premanisme serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

LAPORAN DI POLRES DAN POLDA, DARMAWAN YUSUF: AKAN SAYA KEJAR SEMUANYA!

 

Pengacara ternama Dr Darmawan Yusuf juga memastikan penahanan tersangka bukanlah akhir dari langkah hukum PT Belawan Indah. Masih terdapat sejumlah laporan polisi lainnya di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, yang terus dikawal secara serius oleh Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, berkaitan dengan rangkaian konflik PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).

 

“Selain perkara yang telah menunjukkan perkembangan di Polsek Belawan, masih ada beberapa laporan lainnya di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal. Seluruhnya akan saya kejar penyelesaian hukumnya sampai tuntas! Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum karena memiliki kekuasaan, kekayaan, ataupun pengaruh. Di hadapan hukum, semua memiliki kedudukan yang sama!” tegasnya.

 

 

“Kami tidak sekadar membuat laporan lalu diam. Setiap perkara kami kawal dengan langkah hukum yang terukur dan serius. Saya tidak pernah gentar menghadapi siapa pun dalam memperjuangkan hak hukum klien. Biarkan proses hukum yang berbicara!”

 

“Seluruh laporan, baik di Polsek, Polres, maupun Polda, akan terus kami perjuangkan sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada seorang pun yang boleh merasa berada di atas hukum!” pungkas Darmawan.

 

Sebelumnya, dugaan penyerangan, penganiayaan, dan perusakan di kawasan PT Belawan Indah pada Juni 2026 sempat menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja dilaporkan mengalami luka-luka, sementara aset perusahaan mengalami kerusakan.

 

Darmawan Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada

pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dengan pengamanan TNI dan Polri, telah membongkar dengan merubuhkan tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 22 Juli lalu. (jos/rel).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Apresiasi Polda Sumut: Kasus Lain Sudah Naik Penyidikan!
JPU Nyatakan Berkas Pemeriksaan Lengkap, Mantan Walikota Sibolga Segera Diserahkan ke Jaksa, Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp 5,3 M
Sat Narkoba Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu-sabu Ke Lampung, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Apresiasi
Keluarga Korban Temukan Kejanggalan,  Polda Sumut Diminta Ambilalih Penyelidikan Kasus Kematian Pelajar di Langkat
Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka
Lima Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Labuhan Deli Ditangkap
Tergiur Upah Rp.20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Tanjung Gusta Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Polrestabes Medan Buru Riko Terduga Pengoplos Gas Bersubsidi di Sampali

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:24 WIB

Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Dijebloskan ke Tahanan! Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf : Tak Ada Yang Kebal Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 15:30 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Ditahan, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Apresiasi Polda Sumut: Kasus Lain Sudah Naik Penyidikan!

Rabu, 4 November 2026 - 11:30 WIB

JPU Nyatakan Berkas Pemeriksaan Lengkap, Mantan Walikota Sibolga Segera Diserahkan ke Jaksa, Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern Rugikan Rp 5,3 M

Selasa, 3 November 2026 - 22:46 WIB

Sat Narkoba Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu-sabu Ke Lampung, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Apresiasi

Selasa, 3 November 2026 - 15:45 WIB

Keluarga Korban Temukan Kejanggalan,  Polda Sumut Diminta Ambilalih Penyelidikan Kasus Kematian Pelajar di Langkat

Berita Terbaru