Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Dan Adiknya Ditahan Polda Sumut

Selasa, 3 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Irfan Rifai pimpin dan perlihatkan barang bukti pengungkapan dugaan korupsi pembangunan pasar Ikan Modern Kota Sibolga, Selasa (3/11).(foto.jostamb)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penahanan kepada Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, tepatnya di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Selain mantan Walikota Kota Sibolga, adiknya juga turut ditahan inisial SP selaku pemenang tender proyek, AS sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan pada masanya, dengan peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan IS sebagai ASN di wilayah Sibolga yang perannya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Wadirkrimsus, Kasubdit III/Tipidkor Kompol Ikang dan Kanit Kompol Khrisna mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu adalah kegiatan pembangunan Pasar Ikan Modern di wilayah Sibolga yang tepatnya berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan bersama tersangka lainnya digiring ke mobil tahanan Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa (3/11).(ist).

 

Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga dengan sumber dana APBN dan APBD Kota Sibolga.
“Kontrak pembangunan Pasar Ikan Modern ini adalah kurang lebih sekitar Rp22 miliar yang mana pada saat itu sekitar tahun 2022, pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga ini adalah salah satu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dengan anggaran dari APBN TA 2022,” ujar Kombes Pol Irfan Rifai saat memimpin konprensi pers, Selasa (3/11).
Kombes Irfan Rifai, dilaksanakan oleh Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga dengan sumber APBD Kota Sibolga. setelah proyek tersebut selesai 100 persen dilakukan serah terima. Namun, ada laporan masyarakat bahwa proyek itu diduga tidak sesuai spek. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kekurangan volume pada pekerjaannya.
“Dalam kasus ini, ada 4 orang yang dilakukan penahanan. Mereka diyakini kuat terkait dalam kasus itu dan berkas pemeriksaan mereka sudah dikirim ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap). Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (P22,” jelasnya.
Perlu saya tambahkan, sambung Kasubdit III/Tipikor Kompol Ikang,
awalnya pengerjaan proyek ditunjuk yaitu PT. Peduli Bangsa lalu diubah menjadi PT Mitra Sejati Perkasa sesuai dengan perjanjian kontrak pada tanggal 7 Juli 2002 dengan kontrak sebesar kurang lebih Rp 22 miliar. Yang mana PT Mitra Sejati Perkasa milik SP punya hubungan keluarga dengan Wali Kita Sibolga Periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan.
“Setelah proyek berjalan sekitar 95 persen lalu Wali Kota Sibolga 2021-2025 inisial JP mengambil uang sebesar Rp.2,5 milyar lebih dari SP kemudian membagi kepada IS kurang lebih Rp450 juta dan AS dapat kurang lebih Rp50 juta,” katanya menambahkan, dari hasil audit BPKRI ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp.5,31 milyar.
“Terhadap tiga tersangka JP, AS, dan SP dipersalahkan Pasal 2 dan Pasal 3 Junct Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 20 huruf C. Sedangkan tersangka Sunardi Pohan (SP), dipersalahkan Pasal 2, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Junt Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara sebagaimana UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) untuk undang-undang tentang KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.,” pungkas Kompol Ikang.(jos)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ungkapan Belasungkawa, Kasih dan Persaudaraan, Maruli Siahaan Melayat Ke Rumah Duka di Dua Tempat Berbeda
BNN Sumut Temukan 5 Ha Ladang Ganja Di Madina
Pelantikan dan Rakerda PD DMI Kota Sibolga Periode 2026‑2031 Sukses dan Khidmat
Polresta Deli Serdang Sukses Lakukan OSN, 57 Tersangka Ditangkap, Barbut: Sabu 23 Kg, Ganja 23 Kg, Ekstasi 42 Butir
Guru Agama SDN Cabuli 15 Pelajar SD di Namorambe
Abdul Aziz Desak Eksekusi Putusan MA 47.000 Hektar Sawit eks PT Torganda
PA Stabat Naik Kelas I-A, Perkuat Integritas dan Pelayanan Peradilan
Bea Cukai Teluk Nibung & Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Musnahkan Ballpress dan Barbut Lainnya

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:54 WIB

Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Dan Adiknya Ditahan Polda Sumut

Senin, 2 November 2026 - 10:16 WIB

Ungkapan Belasungkawa, Kasih dan Persaudaraan, Maruli Siahaan Melayat Ke Rumah Duka di Dua Tempat Berbeda

Minggu, 1 November 2026 - 21:36 WIB

BNN Sumut Temukan 5 Ha Ladang Ganja Di Madina

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Pelantikan dan Rakerda PD DMI Kota Sibolga Periode 2026‑2031 Sukses dan Khidmat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Polresta Deli Serdang Sukses Lakukan OSN, 57 Tersangka Ditangkap, Barbut: Sabu 23 Kg, Ganja 23 Kg, Ekstasi 42 Butir

Berita Terbaru