Maruli Siahaan Dorong “Satu Data Kurator Nasional”, Pengawasan Profesi Tak Boleh Lagi Terfragmentasi

Medan10 Dilihat

Dr Maruli Siahaan SH,MH saat kunjungan kerja di Komisi XIII DPR RI di Medan, Kamis (3/9).(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mendorong pembentukan Satu Data Kurator Nasional sebagai bagian penting dalam penyusunan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Profesi Kurator.

 

Menurut Maruli, persoalan profesi kurator bukan hanya mengenai perlindungan hukum, tetapi juga menyangkut standar profesi, transparansi, rekam jejak, distribusi perkara, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan harta pailit.

 

“Kita ingin kurator yang profesional mendapat kepastian dan perlindungan hukum. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat, kreditor dan debitor juga harus mendapat jaminan bahwa setiap aset yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Maruli dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Medan terkait penyusunan RUU Profesi Kurator, Kamis (3/9).

 

Bahan Komisi XIII mengidentifikasi bahwa pengawasan profesi saat ini masih melibatkan berbagai pihak, mulai dari Hakim Pengawas, Kementerian Hukum, organisasi profesi hingga aparat penegak hukum, sehingga diperlukan pembagian kewenangan yang lebih jelas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun celah pengawasan.

 

Maruli juga menyoroti perlunya pembenahan sistem informasi. RUU Profesi Kurator diharapkan dapat mengatur registrasi daring, pelaporan, informasi perkara, rekam jejak, interoperabilitas data, sekaligus perlindungan terhadap data pribadi dan kerahasiaan perkara.

 

“Ke depan jangan hanya ada data siapa yang memiliki izin sebagai kurator. Kita perlu tahu rekam jejaknya, berapa perkara yang ditangani, bagaimana penyelesaiannya, apakah pernah menerima pengaduan atau sanksi, dan bagaimana kepatuhannya dalam membuat laporan. Dengan data yang baik, pengawasan menjadi objektif dan masyarakat juga terlindungi,” tegasnya.

 

Selain itu, Maruli menilai perlindungan hukum terhadap kurator harus dirumuskan secara hati-hati. Bahan pembahasan menunjukkan belum adanya parameter seragam untuk membedakan kesalahan teknis kepailitan, pelanggaran etik, tanggung jawab administratif, perdata, hingga tindak pidana.

 

Karena itu, ia mendukung adanya perlindungan hukum bersyarat bagi kurator yang bekerja dengan iktikad baik dan sesuai putusan pengadilan, namun menolak apabila perlindungan tersebut berubah menjadi kekebalan hukum.

 

“Kurator jangan dikriminalisasi hanya karena menjalankan putusan pengadilan. Tetapi sebaliknya, profesi juga tidak boleh menjadi tempat berlindung apabila terdapat manipulasi, konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan. Di situlah RUU ini harus menghadirkan keseimbangan,” kata Maruli.

 

Ia berharap pembahasan RUU Profesi Kurator menghasilkan sistem profesi yang profesional, independen, transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap sistem kepailitan Indonesia.

 

“Kepastian hukum dalam kepailitan bukan hanya kepentingan kurator. Ini menyangkut kreditor, debitor, pekerja, dunia usaha dan investasi. Karena itu, sistemnya harus transparan, datanya harus jelas, dan pengawasannya harus kuat,” pungkas Maruli.**