Maruli Siahaan: RUU Profesi Kurator Harus Beri Kepastian Hukum, Bukan Imunitas Absolut

Medan10 Dilihat

Dr Maruli Siahaan saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Kamis (3/9).(ist)

 

Medan, INVOCAVIT.COM: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyusunan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Profesi Kurator harus mampu menjawab dua kepentingan sekaligus: memberikan perlindungan hukum kepada kurator yang bekerja sesuai aturan, sekaligus menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan harta pailit.

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, 2–4 September 2026, untuk mendalami penyusunan RUU Profesi Kurator. RUU ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola, pengawasan, profesionalisme, dan perlindungan hukum profesi kurator.

 

“Kurator memang harus dilindungi ketika menjalankan putusan pengadilan dengan iktikad baik. Tetapi perlindungan itu tidak boleh berubah menjadi imunitas absolut. Jika terdapat manipulasi tagihan, konflik kepentingan, penggelapan atau penyalahgunaan kewenangan, tetap harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Maruli, Kamis (3/9).

 

Menurutnya, persoalan utama saat ini adalah belum adanya parameter yang tegas untuk membedakan sengketa teknis kepailitan, pelanggaran etik, tanggung jawab perdata, pelanggaran administratif, dan tindak pidana. Dalam praktik, persoalan pengamanan aset, rekening boedel, penjualan aset hingga verifikasi tagihan dapat berkembang menjadi gugatan maupun laporan pidana.

Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI di Medan, Kamis (3/9).(ist)

Maruli juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem pengawasan. Ia mendorong adanya Satu Data Kurator Nasional yang mengintegrasikan status registrasi, sertifikasi, rekam jejak, perkara yang ditangani, pengaduan, hingga sanksi terhadap Kurator dan Pengurus.

 

“Kita tidak cukup hanya mengetahui siapa yang terdaftar sebagai kurator. Negara harus mengetahui siapa menangani perkara apa, berapa beban perkaranya, bagaimana hasil pemberesannya, apakah pernah dikenai sanksi, dan apakah terdapat konflik kepentingan. Tanpa data yang terintegrasi, pengawasan akan selalu tertinggal,” ujarnya.

 

TOR Komisi XIII juga mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari fragmentasi standar antarorganisasi profesi, belum terpadunya pengawasan, lemahnya sistem data, transparansi rekening boedel dan imbalan jasa, hingga belum komprehensifnya pengaturan kepailitan lintas batas.

 

Maruli menilai RUU ini juga harus disinkronkan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) agar pembentukan aturan profesi tidak berjalan sendiri sementara persoalan sistem kepailitan belum sepenuhnya terjawab.

 

“Tujuan akhirnya bukan hanya melindungi profesi kurator. Yang harus kita bangun adalah sistem kepailitan yang cepat, transparan dan dapat dipercaya oleh debitor, kreditor, pekerja, dunia usaha maupun investor. RUU ini harus memberikan kepastian hukum kepada yang bekerja benar, tetapi tetap tegas kepada yang menyalahgunakan kewenangan,” tutup Maruli.**