Petugas mengamankan tersangka saat nongkrong bersama temannya di Jl.Sekip Medan (ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan mengamankan seorang pria inisial MT (32) warga Jl. Waru Medan Petisah karena kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu.
Pria itu ditangkap saat nongkrong bersama temannya di Jl.Sekip, Selasa (21/2) dinihari.
“Saat anggota kami melaksanakan Patroli Rutin dipimpin Kasubnitnya Aiptu Sahala Manurung, melihat seorang pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong di Jalan Skip dekat sepeda motornya, dan anggota Kami mencoba mendekat, namun pemuda tersebut mencoba melarikan diri, dengan sigap dan cekatan anggota kami dapat mengamankan pemuda tersebut,” ujar Kompol Pardamean.
Saat digeledah, kata Kompol Pardamean, anggota menemukan 1 paket sabu dari kantong celananya, ketika diinterogasi, tersangka MT mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang yang dia tidak kenal di Kampung Kubur.
“Tersangka mengaku beli sabu itu dari seorang yang dia tidak kenal di Kampung Kubur,” kata mantan Kapolsek Medan Helvetia itu.
Dari tersangka disita barang bukti sepeda motor Scoopy BK 3886 AKK, 1 klip plastik kecil Sabu, 2 unit Hp Android merk Samsung, uang Rp.70.000.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” pungkas Pardamean.(jos).








