Tersangka pencuri 300 ekor bebek.(ist)
Sergai, INVOCAVIT.COM – JH (34), warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pria ini ditangkap setelah 5 bulan buron karena diduga mencuri 300 ekor bebek milik warga di Dusun VII Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, , Kamis (9/5)..
“Pelaku kami bekuk pada Kamis malam dari tempat persembunyiannya di Dusun I Kampung Tempel, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (11/5).
Iptu Edward menjelaskan kasus pencurian bebek terjadi pada 10 November 2023. Pelaku mencuri 300 ekor bebek milik Rosida Bakara, di Dusun VII Desa Sei Belutu.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menyatroni ratusan bebek milik warga tersebut.
Mousnya, tersangka masuk ke kandang lalu mencuri 300 ekor bebek. “Saat ini JH dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(jos).












