Medan, Invocavit.Com- Akong Kartono harus meratapi nasibnya yang tidak berpihak dari keadilan dan kebenaran.
Pasalnya, Pemko Sibolga dengan teganya merampas hartanya yang sudah puluhan tahun dimilikinya yaitu lokasi tangkahan ikan.
Tangan-tangan kekar dengan kesombongan dan angkuh para anak buah Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan menghempaskan tubuh kurus pria ujur, 85 tahun itu hingga pemilik UD Budi Jaya terhempas ketanah dan tak sadarkan diri.
Darmawan Yusuf, Kuasa hukum Akong Kartono.
Kebiadapan para Satpol PP da suruhan Pemko Sibolga itu dipertontonkan didepan khalayak ramai tatkala mereka mengukur luas lokasi tangkahan ikan milik Akong Kartono di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga, Kamis (4/8) pagi.
Kini, Akong Kartono harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit, dengan infus menempel dikulit pria tua itu.
Tatkala segerombolan Satpol PP merengsek masuk keareal tangkahan, Kartono dengan napas terenyah-enyah dan kakinya yang tinggal tulang berusaha menghalau dengan menjelaskan alas hak yang dimilikinya. Namun, dengan tak punya belas kasihan melihat pria ujur itu, anak buah Jamaluddin Pohan membanting tubuh pria kurus tersebut.
Masyarakat yang ada dilokasi dengan melihat keberingasan sepasukan Satpol PP itu mengutuk keras perbuatan anak buah Walikota Sibolga itu. Wargapun menggotong Kartono dan dibawa ke rumah sakit.
Melihat apa yang dialami Akong Kartono, keluarga pun meradang.
Upaya mencari keadilan pun dilakukan anak Kartono, bernama Sukino berusaha mendatangi Polres Sibolga. Lagu-lagi, Sukino tidak dilayani Polres Sibolga bahkan dia diarahkan membuat laporan ke polsek.
Namun berkat kegigihan, barulah laporan pengaduan diterima sah dengan Nomor LP/B/168/VIII/2022/SPKT/Polres SibolgaPolda Sumut.
Sekedar kilas balik, apa yang dialami Kartono dan keturunanya berawal Pemko Sibolga mendapat bantuan dana PEN dari Pemerintah Pusat sebesar Rp90 miliar lebih dan sekitar Rp22 miliar akan digunakan untuk proyek pembangunan Pasar Ikan Modern.
Untuk merealisasikan pembangunan pajak modern itu, Pemko Sibolga mengklaim kalau lahan milik Akong Kartono adalah milik Pemko Sibolga padahal secara hukum kalau lahan itu milik Akong dengan dibuktikan sertifikat SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.
Sejarahnya, lahan yang berdiri tangkahan UD Budi Jaya itu awalnya milik Kartono yang diperoleh dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada September 1995 beralih kepada Sukino merupakan anak Kartono luasnya sekitar 5 ribu meter persegi.
Sedari awal Pemko Sibolga hendak “merebut” lahan itu, para suruhan Walikota Sibolga silih berganti mendatangi lokasi, tak lain mengintimidasi dan memberikan “sokterapi” kepada pemiliknya.
Sampai-sampai, gerombolan preman (Inisial IYN, EDA, KYAK, KMAL, MNTO, AGS, BYUNG JLE, BYUNG JBA Cs), seperti di zaman belum merdeka bermunculan berusaha menindas terang-terangan.
Padahal, begitu banyak bukti yang menyatakan jelas -jelas lahan tangkahan itu milik Budi Jaya (Kartono/Sukino), dan sebaliknya bukan aset Pemkot Sibolga.
Seperti yang ditegaskan Kuasa Hukum Kartono/Sukino, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yussuf SH., SE., M.Pd., M.H., CTLA., Med (foto-atas), bila Pemkot Sibolga merasa lahan dimaksud merupakan asetnya, silahkan Walikota melakukan gugatan ke pengadilan.
Lawyear nasional itu menjelaskan, adapun dasar Akong Kartono/Sukino memiliki tangkahan yang pertama, bahwa tangkahan Budi Jaya awalnya merupakan laut. Kemudian ditimbun dengan tanah oleh Akong Kartono (reklamasi), sehingga layak menjadi tangkahan seperti sekarang ini.
Kemudian kedua, surat yang ditunjukkan pihak Pemkot Sibolga di depan Kasat Reskrim Polres Sibolga saat terjadi pertemuan kedua belah pihak (Pemko Sibolga dengan UD Budi Jaya). Surat perjanjian asli yang tertera dibuat 5 Juni 1980 itu, sama dengan yang ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (11/7/2022), disebut Walikota Sibolga Surat Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga/UD Budi Jaya) dengan Walikotamadya Sibolga Baharuddin Siregar SH, tetapi anehnya surat tersebut terdapat coretan silang, yang diduga berarti surat itu tidak berlaku, atau mungkin salah.
Lalu ketiga, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997.
Kemudian, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.
Selain putusan pengadilan, sambung pengacara Top Jakarta itu, ada lagi Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996.
“Pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi(Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut,” jelasnya.
Lalu, tambah pengacara yang getol membela kaum lemah itu, Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002 yang jelas – jelas merangkum bahwa lahan yang sampai saat ini menjadi tangkahan UD Budi Jaya itu dinilai jelas bukan aset Pemko Sibolga.***
Keadilan harus ditegakkan!!!
Tetap semangat Akong kartono